Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: BTS
Kab/Kota: Jati
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Anak Buahnya Kena OTT KPK, Panglima TNI Wanti-wanti Kepala Basarnas yang Baru
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT – Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kepala Basarnas Marsekal Muda TNI Henri Alfiandi membuat nama TNI kembali tercoreng. Kendati demikian, Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono tak mau ambil pusing.
Sebaliknya, Panglima TNI justru berharap insiden tersebut bisa jadi bahan evaluasi bagi jajarannya yang bekerja di bawah TNI ataupun anggota yang ditugaskan keluar. Yudo Margono berharap tak ada kejadian serupa di masa mendatang.
“Peristiwa di Basarnas perlu menjadi evaluasi kita. Kita harus mawas diri dengan hal seperti itu. Jangan dilihat negatifnya berita itu. Mari kita evaluasi bersama sehingga ke depan tidak terjadi lagi di tubuh TNI ataupun para prajurit TNI yang bertugas di luar struktur TNI,” ucap Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono.
Dia berharap dengan adanya evaluasi tersebut, para anggota TNI bisa solid dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi (tupoksi). Dia bahkan mewanti-wanti dua prajurit TNI yang akan ditugaskan di Basarnas dan Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Baca Juga: Jaksa Agung Sebut Kasus Dugaan Korupsi BTS Kominfo Selesai, Said Didu Sentil Mahfud MD
Yudo berharap dua anak buahnya itu tetap ingat jati diri sebagai TNI meski ditugaskan di institusi lain. Dia berharap keduanya tak mempermalukan nama besar TNI.
“Kepada para pejabat yang nantinya bertugas di luar, kepada Pak Marsdya Kusworo yang nantinya di Basarnas, Pak Irwansyah yang nanti di Bakamla, tolong jangan lepas dari induknya. Harus tetap ditanamkan ke diri masing-masing bahwa aku ini TNI,” kata Yudo menegaskan.
Korupsi mantan Kepala BasarnasMantan Kepala Basarnas kena OTT KPK pada Selasa, 25 Juli 2023 lalu. Henri menjadi tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa pada Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (Basarnas) pada 2021-2023.
KPK menetapkan ada dua orang pejabat Basarnas yang menerima suap. Selain Henri, KPK juga menetapkan Koordinator Administrasi Kepala Basarnas Letkol Adm Afri Bydi Cahyanto sebagai penerima suap.
Baca Juga: Ramai Damian Lillard Minta Keluar dari Blazers, Inilah 3 Kasus Serupa yang Pernah Terjadi di NBA
Sedangkan tiga tersangka lain yang sudah ditetapkan sebagai tersangka merupakan pemberi suap dan dari pihak swasta. Ketiganya adalah MG selaku Komisaris Utama PT MGCS, MR selaku Direktur Utama PT IGK, dan RA selaku Direktur Utama PT KAU.
KPK menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp999,7 juta. Mantan Kepala Basarnas disebut terlibat dalam lelang tiga proyek pengadaan peralatan penyelamatan senilai Rp9,9 miliar, Rp17,4 miliar, dan Rp89,9 miliar pada 2023.
Ketiga pemberi suap menjanjikan fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak jika proyek tersebut dimenangkan oleh mereka. Selama 2021-2023, Henri dan Afri mendapat komisi mencapai Rp88,3 miliar dari proyek di Basarnas.
Atas tindakannya tersebut, mantan Kepala Basarnas dan Afri dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***
Sentimen: negatif (92.8%)