Sentimen
Negatif (100%)
29 Jul 2023 : 17.43
Informasi Tambahan

Institusi: UGM

Kasus: Tipikor, kasus suap, korupsi

Partai Terkait

Tim Koneksitas KPK-TNI Perlu Dibentuk, Pukat UGM Singgung Kasus Korupsi Helikopter AW-101

29 Jul 2023 : 17.43 Views 9

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Tim Koneksitas KPK-TNI Perlu Dibentuk, Pukat UGM Singgung Kasus Korupsi Helikopter AW-101

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI membentuk tim koneksitas.

Tim itu harus dibuat untuk menyelesaikan perkara dugaan korupsi di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) yang menyeret dua perwira aktif TNI Angkatan Laut (AU).

“Tim koneksitas ini gabungan penyidik TNI dan KPK,” ujar Zaenur pada Kompas.com, Sabtu (29/7/2023).

Menurutnya, pembentukan tim itu bakal lebih menjamin rasa keadilan, menghindari disparitas, dan memudahkan proses penanganan perkara.

“Dibandingkan, cara kedua, diselesaikan sendiri-sendiri. KPK menyelesaikan (perkara dugaan korupsi) orang sipilnya, TNI menyelesaikan anggotanya,” kata Zaenur.

Baca juga: Kasus Suap di Basarnas, Firli Bahuri Sebut TNI Dilibatkan Sejak Awal Proses Gelar Perkara

Zaenur lantas menyinggung soal penanganan kasus tindak pidana korupsi pengadaan Helikopter Augusta Westland (AW) - 101.

Dalam pandangannya, publik tidak puas dengan penyelesaian kasus tersebut. Sebab, hanya pihak sipil yang akhirnya divonis bersalah.

Sementara itu, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI mengeluarkan menghentikan penyidikan pada lima anggotanya yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi tahun 2015-2017 itu.

“Kasus ini penuh tanda tanya, publik mempertanyakan pada TNI, apakah kasus tersebut sudah tuntas atau belum,” ujarnya.

Baca juga: Firli Bahuri Tegaskan OTT hingga Penetapan Tersangka di Kasus Basarnas Sudah Sesuai Prosedur

Terakhir, Zaenur menekankan bahwa KPK masih bisa mengawasi proses penanganan perkara yang dilakukan Puspom TNI.

Ketentuan itu tertera dalam Pasal 42 Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“KPK oleh undang-undang diberi kewenangan untuk melakukan fungsi koordinasi dan pengendalian, penyidikan, dan penuntutan,” kata Zaenur.

Baca juga: Polemik Penetapan Tersangka Kepala Basarnas, PKS: KPK Tak Perlu Minta Maaf, Merendahkan Diri Sendiri

Diketahui Puspom TNI merasa keberatan dengan langkah KPK yang menetapkan Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap Rp 88,3 miliar tahun 2021-2023 dari berbagai pihak.

Alasannya, perkara korupsi yang melibatkan prajurit TNI mestinya diselesaikan oleh Puspom TNI, bukan lembaga antirasuah itu.

Di sisi lain, Wakil Ketua KPK Yohanis Tanak mengakui ada kesalahan dari tim penyidiknya.

Namun, suara pimpinan KPK nampaknya terpecah setelah Wakil Ketua KPK yang lain, Alexander Marwata mengklaim kesalahan ada di pimpinan.

“Saya tidak menyalahkan penyelidik penyidik maupun jaksa KPK. Mereka sudah bekerja sesuai dengan kapasitas dan tugasnya. Jika dianggap sebagai kekhilafan itu kekhilafan pimpinan,” kata Alex dikutip dari Kompas.id, Sabtu.

Baca juga: Pimpinan KPK Dinilai Tak Pantas Salahkan Penyelidik Terkait Penetapan Tersangka Kepala Basarnas

-. - "-", -. -

Sentimen: negatif (100%)