Sentimen
Negatif (100%)
30 Jul 2023 : 10.40
Informasi Tambahan

Hewan: Kambing

Kab/Kota: Bantul

Kasus: Maling, pencurian

Tokoh Terkait
Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana

Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana

Pencurian Ternak Kambuh Lagi, Resahkan Warga Bantul

30 Jul 2023 : 10.40 Views 3

Krjogja.com Krjogja.com Jenis Media: News

Pencurian Ternak Kambuh Lagi, Resahkan Warga Bantul

Krjogja.com - BANTUL - Kasus pencurian ternak yang sudah lama tidak terjadi, kini dalam beberapa bulan terakhir kambuh lagi di Bantul. Kali ini, pencurian ternak menyasar kandang ternak milik Waliman (61) warga Dronco Girirejo Imogiri Bantul. Pencuri sempat membawa kabur kambing jantan jenis gembel senilai Rp 5 juta.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengungkapkan,
kasus pencurian hewan ternak di Imogiri ini, merupakan kejadian yang kesekian kalinya terjadi di wilayah Bantul. “Tercatat, ada 13 ekor burung murai dan 4 ekor kambing milik warga yang hilang dicuri selama bulan Juni lalu,” ujar Jeffry.

Sedangkan pencurian yang menyasar tempat Waliman tersebut terjadi pada Rabu (26/07/2023) yang diketahui korban sekira pukul 06.00 WIB. Hingga kini petugas Polsek Imogiri masih melakukan pelacakan terhadap pelaku pencurian tersebut.

Menurut catatan di Polres Bantul, kasus pencurian ternak atau kambing di Bantul pada Juni 2023, pertama terjadi di Timbulharjo Sewon Bantul. Korbannya Ircham Mustaqim (29) mengalami kerugian 2 ekor kambing senilai Rp 6 juta.

Korban lain juga dialami Boby Prabowo (24) warga Ngoto Bangunharjo Sewon Bantul. Ia mengalami kerugian Rp 6,1 juta, karena dua ekor kambing miliknya digasak maling pada Minggu (25/06/2023).

Pencuri tidak hanya menyasar kambing saja, tetapi juga mengincar burung milik warga yang mempunyai nilai jual tinggi. Seperti pencurian yang menimpa Antana (39) warga Bakal Argodadi Sedayu Bantul dan mengalami kerugian mencapai Rp 150 juta akibat 13 burung murai batu miliknya disikat pencuri pada Kamis (08/06/2023) lalu.

"Untuk mencegah terjadinya kasus pencurian hewan ternak, kami mengimbau warga untuk memberikan penerangan yang cukup di kandang, mengunci kandang, memasang lonceng pada leher hewan ternak, serta mengecek kandang ternak secara rutin. Kemudian untuk burung yang memiliki harga tinggi di pasaran, sebaiknya ditaruh di dalam rumah,” imbau Iptu Jeffry.

Pelaku pencurian ternak bisa dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Jdm)

Sentimen: negatif (100%)