Sentimen
Negatif (100%)
30 Jul 2023 : 08.55
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait

Ralat Penetapan Tersangka Meruntuhkan Marwah KPK

30 Jul 2023 : 08.55 Views 3

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Ralat Penetapan Tersangka Meruntuhkan Marwah KPK

AKURAT.CO Sikap KPK yang meralat penetapan tersangka terhadap Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi, dan Letkol Afri Budi Cahyanto, telah meruntuhkan marwah badan antikorupsi. KPK dianggap tak bernyali dan tunduk pada tekanan dalam membongkar praktik suap di Basarnas.

Ketua Dewan Nasional Setara Institut, Hendardi menilai, peristiwa klarifikasi dan permintaan maaf yang disampaikan pimpinan KPK, merupakan bentuk tumpulnya upaya pemberantasan korupsi. KPK bahkan menunjukkan kesan tunduk terhadap intimidasi.

“Peristiwa klarifikasi dan permintaan maaf atas penetapan tersangka anggota TNI, suatu tindakan hukum yang sah dan berdasarkan UU, adalah puncak kelemahan KPK menjaga dan menjalankan fungsinya secara independen,” kata Hendardi, di Jakarta, Sabtu (29/7/2023).

baca juga:

Hendardi menyebut sikap KPK tersebut bertentangan dengan prinsip kesamaan di muka hukum yang diamanatkan konstitusi. Dirinya khawatir, kerja-kerja pemberantasan korupsi bisa dilemahkan dengan tekanan militer.

“Peristiwa ini juga menunjukkan supremasi TNI masih teramat kokoh, karena meskipun tertangkap tangan melakukan tindak pidana korupsi, korps TNI pasti akan membela dan KPK melepaskannya,” kata Hendardi.

Menurutnya, TNI tidak bisa menjadikan proses hukum peradilan militer sebagai dalih untuk mengadili anggota yang terjerat kasus pidana. Kalaupun TNI melalui Puspom keberatan atas langkah KPK menangkap Letkol Afri dan menersangkakan Marsdya Henri, terdapat jalur praperadilan untuk mengujinya, bukan melalui intimidasi.

“Pasal 65 ayat (2) UU 34/2004 tentang TNI menegaskan bahwa yurisdiksi peradilan militer hanyalah untuk jenis tindak pidana militer. Sedangkan untuk tindak pidana umum, maka anggota TNI juga tunduk pada peradilan umum,” ujarnya.

“Demikian juga Pasal 42 UU 30/2002 tentang KPK, menegaskan kewenangan KPK melingkupi setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi, baik ia tunduk pada peradilan umum maupun pada peradilan militer. Jadi, tidak ada tafsir lain kecuali bahwa KPK seharusnya tidak menganulir penetapan tersangka tersebut,” lanjutnya.

Dia meminta pemerintah bersama DPR menyikapi serius peristiwa korupsi di Basarnas. Supremasi militer harus dikoreksi dan upaya pemberantasan korupsi perlu dioptimalkan. Artinya, perdebatan norma hukum yang membuka celah impunitas perlu dikoreksi.

“Presiden dan DPR selama ini terus gagal atau digagalkan untuk menuntaskan reformasi UU Peradilan Militer,” ujarnya.

Sentimen: negatif (100%)