Sentimen
Negatif (99%)
30 Jul 2023 : 05.23
Tokoh Terkait

Kerugian Negara Capai Rp 353,7 Miliar karena IMEI Ilegal, 2 dari 6 Tersangka ASN Kemenperin

30 Jul 2023 : 12.23 Views 2

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Kerugian Negara Capai Rp 353,7 Miliar karena IMEI Ilegal, 2 dari 6 Tersangka ASN Kemenperin

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim Polri mengungkap kasus akses ilegal pada Centralized Equipment Identity Register (CEIR) yang mengolah informasi International Mobile Equipment Identity (IMEI). Total 6 tersangka telah diamankan. Ironisnya, dua di antaranya merupakan oknum aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan ASN di Ditjen Bea Cukai.

"(Tersangka) di antaranya adalah pemasok device elektronik ilegal tanpa hak, yaitu inisial P, D, E, dan B dan semuanya adalah swasta. Kemudian, kami mengamankan inisial F oknum ASN di Kemenperin dan inisial A oknum ASN di Ditjen Bea Cukai," ujar Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada di Jakarta kemarin (28/7).

Wahyu menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan polisi nomor LP/B/009/II/2023/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 14 Februari 2023. Sebanyak 15 saksi dan 4 saksi ahli telah diperiksa. Aksi ilegal itu dilakukan pada 10–20 Oktober 2022. Terjadi pengunggahan IMEI ke dalam sistem CEIR Kemenperin sejumlah 191.965 buah. Dari kisaran sementara, kerugian negara mencapai Rp 353,7 miliar.

Sebelumnya, kemarin pagi, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang telah membocorkan adanya karyawan di lingkungan Kemenperin yang jadi tersangka kasus IMEI. Agus menyatakan, pihaknya sudah lama berkomitmen membongkar praktik akses ilegal CEIR. CEIR adalah basis data yang menyimpan nomor IMEI dari ponsel yang beredar di Indonesia. Empat lembaga memiliki akses terhadap CEIR itu. Yakni, Kemenperin, Bea Cukai, Kemenkominfo, dan operator.

Agus menjelaskan, ketika pemerintah meluncurkan program registrasi IMEI, itu menjadi upaya untuk mengurangi telepon seluler ilegal yang masuk ke Indonesia. Jadi, ponsel impor yang masuk ke Indonesia bersifat legal dan dikenai pajak. ’’Ini juga untuk mendorong tumbuhnya industri ponsel di dalam negeri,’’ ucap Agus.

Dalam perjalanannya, lanjut dia, tata kelola registrasi IMEI perlu disempurnakan. Salah satu contoh penyimpangan yang terjadi adalah upaya mendaftarkan IMEI secara ilegal. Agus pun meminta kepolisian untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan adil. Juga, terhadap pihak-pihak terkait yang memiliki akses ke CEIR.

Dalam program pengendalian IMEI dengan CEIR, berdasar Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2020, Kemenperin bertugas melakukan pendaftaran IMEI yang berasal dari produsen handphone, komputer, dan tablet (HKT) maupun importir yang terdaftar HKT. Kemenperin juga telah mengeluarkan Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1870 Tahun 2023. Kepmen itu terkait dengan Satgas Pengawasan dan Pengendalian IMEI Nasional. (JPC)

Sentimen: negatif (99.9%)