Sentimen
Netral (98%)
29 Jul 2023 : 02.33
Informasi Tambahan

BUMN: PT Asuransi Jiwasraya

Kab/Kota: Solo

Kasus: korupsi

Partai Terkait

BPN Solo Pastikan Bangunan Benteng Vastenburg Berstatus Cagar Budaya

29 Jul 2023 : 02.33 Views 6

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

BPN Solo Pastikan Bangunan Benteng Vastenburg Berstatus Cagar Budaya

MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita tanah aset milik Benny Tjokrosaputro, terpidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya dan Asabri, di kompleks Benteng Vastenburg, Kota Solo.

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Solo, Jawa Tengah memastikan, bangunan Benteng Vastenburg berstatus cagar budaya dilindungi UU tidak masuk objek dilelang Kejagung.

Kepala BPN Surakarta Tensa Nur Diani menjelaskan, tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menyita lima petak lahan di bagian luar Benteng Vastenburg.

Baca Juga:

DPRD Solo Desak Gibran Tuntaskan Permasalahan Benteng Vastenburg yang Disita Kejagung

“Lokasinya di sebelah utara, di bagian dalam, selatan dan dua bidang di sebelah timur. Bangunan benteng dan aset Pemkot di sana tetap aman,” kata Tensa, Jumat (28/7).

Dia memastikan, bangunan Benteng Vastenburg berstatus cagar budaya dilindungi UU tidak masuk objek dilelang Kejagung.

Ketua Komisi I DPRD Solo Suharsono mengatakan tanah, jangka waktu Hak Guna Bangunan (HGB) yang disita itu sudah habis. Berarti demi hukum menjadi tanah negara bebas atau tanah yang dikuasai negara, sehingga siapa pun boleh memohon untuk mendapatkan hak (pengelolaan).

"Termasuk Pemkot Solo bisa mengajukan kepemilikan. Atau jika tetap disita kejaksaan, kami dorong Pemkot memohon agar dihibahkan Kota Solo," kata Suharsono.

Benteng Vastenburg berstatus Benda Cagar Budaya. (MP/Ismail)

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Solo Budi Murtono mengatakan, berdasarkan penghitungan saat itu, lahan Vastenburg di sisi utara NJOP besarannya Rp 4.605.000 per meter persegi.

Adapun NJOP untuk lahan di sisi timur adalah Rp 3.375.000 per meter persegi, lahan sisi selatan sebesar Rp 8.145.000 per meter persegi, serta lahan sisi tengah sebesar Rp 10.455.000 per meter persegi.

“Untuk akuisisi, belum ada arahan dari pimpinan. Kemarin kami baru berkoordinasi dengan kejaksaan, terkait kemungkinan pelaksanaan event-event di Vastenburg usai penyitaan,” terang Budi.

Baca Juga:

Kejari Jakarta Pusat Sita Benteng Vastenburg dan Waterboom Milik Benny Tjokrosaputro

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung RI melelang sejumlah tanah yang ada di kawasan benda cagar budaya Benteng Vastenburg.

Hal itu dilakukan karena tanah dan bangunan itu diketahui milik Benny Tjokrosaputro terpidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya.

DPRD Solo pun meminta Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka turut menyelesaikan masalah ini agar benda cagar budaya Benteng Vastenburg tidak berubah fungsi menjadi hotel.

Ketua Fraksi PDIP Solo YF Sukasno mengatakan, dilelangnya sejumlah tanah di kawasan Benteng Vastenburg membuat resah masyarakat Solo. Terlebih Benteng Vastenburg yang berstatus Benda Cagar Budaya yang dilindungi UU selama ini menjadi aset sejarah Kota Solo.

"Adanya pemasangan papan lelang dari Kejagung di Benteng Vastenburg membuat warga Solo resah. Total ada sekitar enam papan penyitaan yang dipasang," kata Sukasno. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga:

Benteng Takeshi Siap Tayang dengan Wajah Baru

Sentimen: netral (98.8%)