Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: kasus suap, korupsi
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Anggota DPR Ingatkan KPK Bekerja Sesuai Prosedur, Buntut Tetapkan Kepala Basarnas Tersangka
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menegakkan hukum sesuai dengan prosedur yang benar.
Pasalnya, KPK baru saja menyatakan mereka khilaf dan meminta maaf karena menetapkan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi, yang merupakan prajurit militer aktif, sebagai tersangka kasus suap.
"Itu wajar saja, seperti diakui oleh pimpinan KPK memang ada kesalahan dalam prosedur penangkapan. Apa pun hukumnya, wajib dijalankan dengan prosedur hukum yang benar juga," ujar Jazilul saat dimintai konfirmasi, Jumat (28/7/2023).
Jazilul mengatakan, KPK sudah mengakui kesalahan yang telah mereka perbuat karena menetapkan tersangka dan menangkap anggota TNI aktif.
Baca juga: KPK Mengaku Khilaf Tangkap Prajurit TNI yang Diduga Terima Suap
Ia lantas mengungkit rekam jejak institusi TNI yang dikenal bersih dan berwibawa. Menurut Jazilul, jangan citra itu ternodai karena ada oknum yang diduga menerima suap.
"Jangan sampai tercoreng perilaku oknumnya," katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum PKB tersebut mengatakan bahwa jajaran TNI wajib menjaga kehormatan institusinya.
Oleh karenanya, Jazilul mendorong TNI untuk ikut berkomitmen dalam pemberantasan korupsi.
"Sekaligus punya komitmen yang sama dalam pemberantasan korupsi," ujar Jazilul.
Baca juga: Puspom TNI Sebut Baru Mau Mulai Usut Dugaan Suap Kepala Basarnas, Belum Tersangka
KPK minta maafDiberitakan sebelumnya, KPK meminta maaf kepada Panglima TNI Laksamana Yudo Margono karena telah menangkap tangan dan menetapkan tersangka pejabat Basarnas dari lingkup militer.
Untuk diketahui, KPK sebelumnya menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi setelah menangkap tangan bawahannya, Letkol (Adm) TNI Afri Budi Cahyanto.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, pihaknya memahami semestinya penanganan dugaan korupsi Henri dan Afri ditangani oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
Pernyataan ini disampaikan Tanak usai menggelar audiensi dengan sejumlah petinggi militer, termasuk Komandan Puspom (Danpuspom) TNI Marsekal Muda R Agung Handoko.
Baca juga: Panglima TNI Disebut Sangat Kecewa Prajurit TNI Terjaring OTT di Kasus Korupsi
"Kami dalam rapat tadi sudah menyampaikan kepada teman-teman TNI kiranya dapat disampaikan kepada panglima TNI dan jajaran TNI atas kekhilafan ini kami mohon dapat dimaafkan," kata Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.
Menurut Tanak, saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (25/7/2023) lalu, tim KPK memahami Afri merupakan prajurit TNI.
Namun, kata Tanak, penyelidik KPK khilaf sehingga Afri tetap diciduk dan diproses hukum oleh KPK hingga ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, ada kelupaan bahwasannya manakala ada melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani, bukan KPK," ujar Tanak.
Baca juga: Mengaku Khilaf, KPK Minta Maaf ke Panglima TNI Usai Tetapkan Kabasarnas Tersangka
-. - "-", -. -Sentimen: negatif (92.8%)