Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Tersangkakan Kepala Basarnas, KPK Minta Maaf
Akurat.co Jenis Media: News
AKURAT.CO KPK mengaku khilaf dan meminta maaf kepada Panglima TNI Laksamana Yudo Margono, karena menersangkakan Kepala Basarnas, Marsdya TNI Henri Alfiandi dan bawahannya, Letkol (Adm) TNI Afri Budi Cahyanto. Penetapan tersangka terhadap personel militer menyalahi aturan main penanganan perkara pidana pada lingkungan militer.
Permintaan maaf ini disampaikan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak setelah menerima kunjungan Danpuspom TNI, Marsda TNI, Agung Handoko,ke Kantor KPK, Jakarta, Jumat (28/7/2023). “Kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, ada kelupaan bahwasannya mana kala ada (kasus) melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani, bukan KPK," kata Tanak.
Ke depan, Tanak berjanji, KPK bakal meningkatkan kembali koordinasi dengan TNI maupun aparat penegak hukum lainnya. "Kepada Panglima TNI dan jajaran TNI atas ke khilafan ini kami mohon dapat dimaafkan dan ke depan kami akan berupaya kerja sama yang baik antara TNI dengan KPK dan aparat penegak hukum yang lain dalam upaya penanganan pemberantasan tidak pidana korupsi," ujarnya.
baca juga:Sebelumnya, Agung menyampaikan kekecewaan terhadap kinerja KPK yang menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada lingkungan Basarnas. KPK dianggap tidak berkoordinasi terlebih dulu dengan Pom TNI selaku penyidik militer.
Agung mengaku kecewa ketika mengetahui KPK mengumumkan Marsdya Henri dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka perkara suap. "Karena kami punya ketentuan sendiri, punya aturan sendiri," kata Agung.
Sentimen: negatif (98.4%)