Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: kasus suap, korupsi
Tokoh Terkait
Koalisi Masyarakat Sipil: KPK Jangan Takut Tindak Anggota TNI yang Terjerat Korupsi
Liputan6.com Jenis Media: News
Liputan6.com, Jakarta - Kesuksesan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik dugaan korupsi di lingkungan Basarnas berujung polemik, ketika operasi tangkap tangan (OTT) menetapkan dua anggota TNI Eks Kepala Basarnas Marsekal Muda Henri Alfiandi dan Letkol Adm ABC selaku Koordinator Staf Administrasi.
Keputusan KPK meminta maaf atas penetapan tersangka kedua prajurit TNI sontak mendapat kritik dari Koalisi Masyarakat Sipil, karena malah menyerahkan proses hukum keduanya kepada Puspom TNI dengan alasan selaku militer aktif berada di bawah peradilan militer.
"Kami menilai, langkah KPK yang meminta maaf dan menyerahkan kasus dugaan korupsi Kabasarnas dan Koorsmin Kabasarnas kepada Puspom TNI merupakan langkah yang keliru dan dapat merusak sistem penegakan hukum pemberantasan korupsi di Indonesia," kata Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/7).
Sebab, kata Isnur, yang tergabung dalam 'Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan', KPK seharusnya tidak perlu meminta maaf. Karena KPK dapat mengabaikan mekanisme peradilan militer dengan dasar asas lex specialist derogat lex generalis (UU yang khusus mengenyampingkan UU yang umum).
"Sebagaimana kita ketahui, sistem peradilan militer sebagaimana yang diatur dalam UU No. 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer merupakan sistem hukum yang eksklusif bagi prajurit militer yang terlibat dalam tindak kejahatan. Seringkali menjadi sarana impunitas bagi mereka yang melakukan tindak pidana," sebutnya.
Maka dari itu, seharusnya KPK menyadari pasal 65 ayat (2) UU TNI sendiri berbunyi “Prajurit tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum yang diatur dengan undang-undang.”
Sehingga ditetapkannya dua tersangka Kabasarnas dan Koorsmin Kabasarnas bersama tiga masyarakat sipil adalah keputusan yang benar. Karena dalam kasus suap yang harus mentersangkakan pemberi suap dan penerima suap.
"Akan menjadi aneh jika KPK justru tidak mentersangkakan Kabasarnas dan anak buahnya padahal dalam perkara ini mereka berdua diduga sebagai penerima suap," tuturnya.
"Mereka yang sudah menjadi tersangka tidak bisa mendalilkan bahwa penetapan tersangka terhadap mereka hanya bisa dilakukan oleh penyidik di institusi TNI karena dugaan korupsi ini tidak ada kaitannya sama sekali dengan institusi TNI dan kepentingan militer," tambah dia.
Sentimen: negatif (100%)