Sentimen
29 Jul 2023 : 14.09
Informasi Tambahan
Kab/Kota: bandung
Kasus: covid-19
Tokoh Terkait
Kasus Promosi Judi Online, Berkasa Perkara Ferdian Paleka Diserahkan ke Kejati Jawa Barat
Medcom.id Jenis Media: News
29 Jul 2023 : 14.09
Bandung: Tim Penyidik Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Jabar menyerahkan berkas perkara youtuber Ferdian paleka, yang mempromosikan situs judi online ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Berkas perkara dinyatakan lengkap dan dan siap untuk disidangkan.
Menurut Kasubdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Jabar AKBP Ediyanto, penyerahan tersangka berikut barang bukti dilakukan setelah semua berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan tinggi Jawa barat.
Sebelumnya Ferdian Paleka youtuber yang pernah ditangkap oleh Polrestabes Bandung atas kasus prank sampah terhadap waria saat pandemi covid 19 kembali ditangkap oleh Ditreskrimsus Polda Jabar.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat, Kombes Deni Okvianto, mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula ketika polisi menerima laporan aktivitas promosi situs judi online yang dilakukan oleh Paleka melalui channel YouTube dan Facebook dengan nama Paleka TV pada Kamis, 16 Maret 2023.
"Pelapor melihat di media sosial Facebook dan YouTube saudara tersangka dengan channel Paleka TV dan memperlihatkan aktivitas (promosi) perjudian," kata Deni didampingi Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Ibrahim Tompo, di Mapolda Jawa Barat, Rabu, 26 Juli 2023.
Ferdian diduga melakukan promosi sejumlah situs judi online di media sosialnya. Selama menjadi endorsment, Ferdian mendapatkan keuntungan lebih dari Rp600 juta. Ferdian Paleka sendiri dijerat dengan UU ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Menurut Kasubdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Jabar AKBP Ediyanto, penyerahan tersangka berikut barang bukti dilakukan setelah semua berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan tinggi Jawa barat.
Sebelumnya Ferdian Paleka youtuber yang pernah ditangkap oleh Polrestabes Bandung atas kasus prank sampah terhadap waria saat pandemi covid 19 kembali ditangkap oleh Ditreskrimsus Polda Jabar.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat, Kombes Deni Okvianto, mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula ketika polisi menerima laporan aktivitas promosi situs judi online yang dilakukan oleh Paleka melalui channel YouTube dan Facebook dengan nama Paleka TV pada Kamis, 16 Maret 2023.
"Pelapor melihat di media sosial Facebook dan YouTube saudara tersangka dengan channel Paleka TV dan memperlihatkan aktivitas (promosi) perjudian," kata Deni didampingi Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Ibrahim Tompo, di Mapolda Jawa Barat, Rabu, 26 Juli 2023.
-?
- - - -Ferdian diduga melakukan promosi sejumlah situs judi online di media sosialnya. Selama menjadi endorsment, Ferdian mendapatkan keuntungan lebih dari Rp600 juta. Ferdian Paleka sendiri dijerat dengan UU ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
(WHS)
Sentimen: positif (66%)