Sentimen
Negatif (100%)
29 Jul 2023 : 05.58
Informasi Tambahan

Kasus: Narkoba, penganiayaan, penembakan

Aniaya Pelaku Narkoba sampai Tewas, 7 Anggota Narkoba Polda Metro Jaya Punya Surat Tugas?

29 Jul 2023 : 12.58 Views 2

Vivanews.com Vivanews.com Jenis Media: Nasional

Aniaya Pelaku Narkoba sampai Tewas, 7 Anggota Narkoba Polda Metro Jaya Punya Surat Tugas?

Sabtu, 29 Juli 2023 - 05:58 WIB

Jakarta – Polda Metro Jaya mengklaim masih mendalami apakah anggota Direktorat Reserse Narkoba yang menganiaya pelaku dugaan tindak pidana narkoba hingga tewas punya surat perintah resmi saat bertindak.

Baca Juga :

Polisi Sebut Tersangka Kasus Jual Ginjal ke Kamboja Akan Bertambah, Siapa?

"Apakah tim ini pada saat melakukan kegiatan didasarkan atas surat perintah, kita akan teliti. Kemudian mengapa melakukan kekerasan secara eksesif," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi di Markas Polda Metro Jaya, pada Jumat, 28 Juli 2023.

Sebanyak tujuh orang anggota yang terbukti melakukan tindak pidana telah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Mereka adalah AB, AJ, RP, FE, JA, EP, dan YP.

Baca Juga :

Polisi Tak Tahu Identitas Asli Miss Huang, Buron Kasus Jual Ginjal ke Kamboja

Sementara itu, satu anggota dikembalikan ke Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya karena belum ditemukan tindak pidana. Dia tengah diperiksa apakah melakukan dugaan pelanggaran etik, tapi inisialnya tidak diungkap. Satu pelaku berinisial S hingga ini masih buron.

"Yang jelas ini adalah delik materiil, ada akibat orang meninggal dunia. Oleh karenanya, penyidikan kita secara berkesinambungan," ujarnya.

Baca Juga :

Terungkap Senjata Api yang Digunakan Menembak Bripda Ignatius Diduga Ilegal

Sebelumnya diberitakan, sebanyak tujuh orang anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya jadi tersangka atas dugaan penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia. Adapun korbannya adalah seorang pria berinisial DK (38) yang diduga melakukan tindak pidana narkoba.

Tujuh orang itu adalah AB, AJ, RP, FE, JA, EP, dan YP. Kemudian, ada satu orang yang dikembalikan ke Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya karena belum ditemukan tindak pidana.

"Sudah ditetapkan tersangka dan ditahan," ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi di Markas Polda Metro Jaya, pada Jumat, 28 Juli 2023.

Kepada tujuh tersangka dikenakan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang berencana Juncto Pasal 170 subsider Pasal 351 Ayat (3) tentang Penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia.

Nasib Bripda IMS dan Bripka IG Usai Bripda Ignatius Tewas Tertembak

Bripda IMS dan Bripka IG menjadi tersangka kasus penembakan terhadap Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage yang terjadi di Cikeas.

VIVA.co.id

29 Juli 2023

Sentimen: negatif (100%)