Pemkot Surabaya Tutup Seluruh Perahu Tambang Per Minggu Depan Sampai Punya Izin
SuaraSurabaya.net Jenis Media: News
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan memaksa tutup seluruh penyeberangan perahu tambang mulai minggu depan. Operasional baru boleh dilakukan lagi, jika sudah mengantongi izin.
Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya tak menampik kalau arahan penutupan tersebut, ternyata tak dihiraukan para pemilik dan mereka masih tetap buka.
“Dalam aturan baru itu harus ada rekomendasi dari BPTD (Balai Pengelola Transportasi Daerah), baru dikeluarkan izinnya. Jadi saya evelauasi dan sampaikan, sejak saya jadi wali kota, kalau ada perahu tambang tak berizin, jangan beroperasi, ya sudah ditutup. Karena ada kejadian ini saya pastikan lagi ke BBWS (Balai Besar Wilayah Sungai) Brantas, katanya ada satu yang berizin operasional. Cuma saya mau lihat lagi BBWS Brantas ini, ada tidak rekomendasi dari BPTD yang baru itu aturannya,” kata Eri, Rabu (29/3/2023).
Dia berjanji akan melakukan sosialisasi, dan pada minggu depan tidak ada lagi perahu tambang yang boleh beroperasi jika belum mengantongi izin.
“Ini sudah sosialisasi minggu depan sudah tidak boleh lagi, selama tidak ada izin, tidak boleh. Rekomnya keluar, izinnya keluar, baru dilakukan,” imbuhnya.
Memperkuat kebijakan itu, Tundjung Iswandaru Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya memastikan akan berkoordinasi hingga tingkat kecamatan, untuk menertibkan semua perahu tambang di masing-masing wilayah yang diperkirakan jumlahnya belasan di Kota Pahlawan.
“Nanti diharapkan koordinasi sama kecamatan, karena kan di wilayah kecamatan masing-masing. Karena kan sudah turun-temurun, mereka dari dulu tidak ada izinnya. Karena sekarang izin yang ada harus melalui BPTD dulu, kelangsungan sungai tersebut, dermaga, terkait fasilitas keselematan yang ada, terus terkait alur pelayaran itu BPTD semua. Setelah rekomendasi dari sana, baru kami, tetapi dari BBWS Brantas juga harus ada karena yang punya wilayah,” kata Tundjung.
Mengenai satu perahu tambang di Pagesangan yang mengaku mengantongi sertifikat, Tundjung mengaku tidak tahu. Menurutnya tidak ada surat izin yang dikeluarkan Dishub Surabaya terhadap perahu tambang.
“Nanti BPTD yang bisa nilai, perahu itu harus bagaimana, desainnya seperti apa, standar keselamatan yang harus ada bagaimana, seperti pelampung, dioperasikan dengan kapal motor atau tidak, operasinya pakai tali bagaimana, seperti apa, terhadap arus nanti seperti apa. Itu BPTD semua, termasuk dermaganya,” terang Tundjung.
Sementara dengan diutupnya operasional perahu tambang, Pemkot Surabaya meminta masyarakat melintasi jembatan yang ada.
“Harus lewat jembatan, kalau lewat situ sama saja. Nanti BPTD yang bisa jelaskan, karena kelaikan sungai maupun laut terkait kapal itu kan BPTD,” pungkasnya. (lta/bil/ipg)
Sentimen: positif (99.5%)