Sentimen
Positif (64%)
28 Jul 2023 : 22.49

Ecommerce Haram Jual Barang Impor Rp1,5 Juta, Cek Aturannya

29 Jul 2023 : 05.49 Views 3

CNBCindonesia.com CNBCindonesia.com Jenis Media: News

Ecommerce Haram Jual Barang Impor Rp1,5 Juta, Cek Aturannya

Jakarta, CNBC Indonesia - Belakangan heboh soal larangan E-commerce atau platform penjualan sistem elektronik alias online shopping bakal dilarang menjual barang impor senilai kurang dari US$100 atau sekitar Rp1.500.000 juta (kurs Rp15.084 per dolar AS). Seperti apa aturannya?

Pemerintah sebenarnya sudah mengatur soal mengutamakan produk dalam negeri dalam perdagangan online shopping ini. Yaitu, dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 50/2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Permendag itu ditetapkan pada 13 Mei 2020 oleh Menteri Perdagangan (Mendag) kala itu, Agus Suparmanto. Dan berlaku setelah 6 bulan sejak diundangkan, pada 19 Mei 2020.

Dalam Bab V Permendag No 50/2020 itu mengatur tentang Pengutamaan Produk Dalam Negeri. Di mana, pada pasal 21 ditetapkan, dalam melakukan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), pelaku usaha wajib membantu program pemerintah.

-

-

Lebih lanjut pasal itu menjabarkan dalam huruf (a), (b), dan (c), kewajiban program pemerintah, yaitu:
a. mengutamakan perdagangan barang dan/atau jasa hasil produksi dalam negeri
b. meningkatkan daya saing barang dan/atau jasa hasil produksi dalam negeri
c. PPMSE dalam negeri wajib menyediakan fasilitas ruang promosi barang dan/atau jasa hasil produksi dalam negeri.

"Pengutamaan perdagangan barang dan/atau jasa hasil produksi dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a dilaksanakan dalam bentuk:
a. Pengembangan kemitraan usaha dengan pelaku
Usaha Mikro dan Kecil yang dapat berupa temu
usaha, forum dagang, dan misi dagang lokal atau
jenis kemitraan lainnya baik secara dalam jaringan atau luar jaringan, dan/atau
b. Peningkatan akses pemasaran produk Usaha Mikro dan Kecil," demikian bunyi pasal 22 Permendag No 50/2020 pasal 22 ayat (1).

Pada ayat (2) selanjutnya tertulis, "bentuk pengutamaan perdagangan barang dan/atau
jasa hasil produksi dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dilaksanakan kepada Pelaku Ekonomi Kreatif."

Terkait kewajiban PPMSE harus menyediakan fasilitas promosi bagi produk dalam negeri seperti diatur pasal 21 huruf (c), diantaranya dilaksanakan lewat pameran, penyediaan laman utama, dan kegiatan promosi berupa diskon. Hal itu ditetapkan dalam pasal 24 Permendag No 50/2020.

Dari ketentuan tersebut, memang belum ditetapkan aturan besaran nilai barang impor yang dilarang dijual lewat platform online shopping.

Karena itu, rencananya Permendag No 50/2020 tersebut kan direvisi dalam waktu dekat.

"Untuk barang-barang yang sudah bisa diproduksi di dalam negeri kita nggak perlu lagi masuk impor, itu arahan presiden. Karena itu harganya harus dipatok, minimal US$ 100 masuk ke sini itu boleh, tapi kalau di bawah itu jangan dong supaya untuk melindungi produk-produk kita," kata Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki seperti dilansir detikfinance, Kamis (27/7/2023).

"Sampai sekarang harusnya sudah harmonisasi (di Kemenkumham), sudah selesai harusnya. Kemarin waktu saya rapat kabinet di Istana dibahas secara khusus untuk pembentukan satgas digital," jelas Teten terkait rencana revisi Permendag No 50/2020.


[-]

-

RI Pusing Impor Pakaian Bekas, Sanksi Ini Menanti Pedagang
(dce/dce)

Sentimen: positif (64%)