Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Demak, Yogyakarta, Gunungkidul
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Raup Rp 5,6 M, Mantan Pegawai Bank BUMN Ditahan Kejati
Krjogja.com Jenis Media: News
Tersangka digelandang petugas untuk dibawa ke Lapas Perempuan kelas IIB Yogyakarta di Gunungkidul. (Saifullah Nur Ichwan)
Krjogja.com - YOGYA - Mantan pegawai Bank BUMN, RL ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan olen Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, Selasa (25/7/2023) dalam dugaan korupsi di salah satu bank BUMN. Modusnya tersangka menawarkan program investasi fikti dengan iming-iming bunga tinggi. Atas perbuatannya, tersangka meraup keuntungan Rp 5,673 miliar dari 13 nasabah.
Kajati DIY H Ponco Hartanto SH MH mengungkapkan, tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam Kasus Program Investasi Fiktif di salah satu bank milik pemerintah sejak 2016-2022. Dalam kurun waktu 6 tahun, tersangka diduga telah terjadi penyimpangan dalam penawaran investasi fiktif dan penggunaan dana simpanan nasabah.
“Tersangka ini merupakan teller Bank BUMN. Tersangka RL menawarkan program tabungan yang bukan merupakan program dari bank. Adapun syarat setoran mengendap selama 1 tahun atau 6 bulan dengan jumlah setoran minimal Rp 100 juta. Kemudian nasabah dijanjikan bunga sekitar 1,5 % setiap bulannya dan tabungan tersebut tidak dilengkapi fasilitas kartu debit (ATM),” ungkapnya.
Atas penawaran program tabungan tersebut ada sekitar 13 orang nasabah yang tertarik untuk membuka rekening tabungan dengan setoran bervariasi dengan jumlah kurang lebih 45 rekening. Terhadap rekening tabungan tersebut ternyata tersangka RL telah menerbitkan ATM tanpa sepengetahuan nasabah. Kemudian tersangka mengelola dan menguasai ATM atas rekening para nasabah tersebut.
“Selanjutnya melakukan melakukan transfer ke rekening pribadinya. Tersangka juga melakukan penarikan tunai untuk keperluan pribadinya dan mentransfer kepada pihak lain serta mentransfer ke rekening tabungan nasabah seolah-olah sebagai pembayaran bunga atas program tabungan yang ditawarkan tersebut. Atas perbuatan tersangka, telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 5.673.027.000,” paparnya.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY Muhammad Anshar Wahyuddin SH MH menambahkan, kasus ini berawal dari laporan pihak bank atas hasil audit internal. Dalam proses penyidikan, tersangka dipanggil tiga kali tidak hadir.
“Tersangka kami jemput paksa di Demak Jawa Tengah. Setelah kami tetapkan sebagai tersangka, akan langsung dilakukan penahanan di Lapas Perempuan kelas IIB Yogyakarta di Gunungkidul,” tambah Anshar. (Sni)
Sentimen: negatif (99.9%)