Sentimen
Negatif (98%)
28 Jul 2023 : 10.27
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bogor

Kasus: kasus suap, korupsi

Partai Terkait

Respons Jokowi Soal Kepala Basarnas Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi

28 Jul 2023 : 10.27 Views 3

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Respons Jokowi Soal Kepala Basarnas Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi

PIKIRAN RAKYAT - Kepala Badan Sar Nasional (Basarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proyek pengadaan barang Basarnas pada rentang waktu 2021-2023.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan agar sistem diperbaiki agar celah korupsi semakin berkurang.

"Perbaikan sistem di semua kementerian dan lembaga terus kita lakukan. Perubahan sistem," kata Jokowi di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis 27 Juli 2023.

Saat ini jumlah produk di e-Katalog, kata Jokowi, telah meningkat pesat menjadi 4 juta produk dari sebelumnya hanya 10 ribu. Hal itu menandakan sudah ada perbaikan sistem pengadaan di lembaga pemerintah.

Baca Juga: Relawan Jokowi dan Konstituen PDIP yang Mendukung Prabowo Subianto untuk Pilpres 2024 Makin Menguat

Namun, kata Jokowi, jika ada oknum yang berupaya mengakali sistem pengadaan tersebut dengan cara yang melanggar hukum, maka akan diproses secara hukum.

Ia juga meminta pihak yang terlibat dalam kasus dugaan suap di Basarnas untuk menghormati proses hukum.

“Kalau memang ada yang melompati sistem dan mengambil sesuatu dari situ (sistem lelang pengadaan) ya kalau terkena OTT (Operasi Tangkap Tangan) ya hormati proses hukum yang ada,” kata Jokowi.

Baca Juga: Mahfud MD Serahkan Penanganan Kasus Polisi Tembak Polisi di Bogor pada Polri: Sudah Ada Prosedurnya

Kepala Basarnas Jadi Tersangka

Henri Alfiandi ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya yakni, Komisaris Utama PT MGCS (Multi Grafika Cipta Sejati) MG, Direktur Utama PT IGK (Intertekno Grafika Sejati) M. Lalu Direktur Utama PT KAU (Kindah Abadi Utama) RA, dan Kabasarnas RI periode 2021- 2023 HA, dan Koorsmin Kabasarnas RI ABC.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Henry diduga meminta fee 10 persen dari tiga proyek selama dia menjabat, ketiga proyek tersebut yaitu :

1. Pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 Miliar

2. Pengadaan Public Safety Diving Equipment dengan nilai kontrak Rp17, 4 Miliar dan

3. Pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp89,9 Miliar.

"Diduga HA bersama dan melalui ABC diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek," katanya.***

Sentimen: negatif (98.8%)