Sentimen
Netral (79%)
28 Jul 2023 : 07.04

Haris Minta Sidang Versus Luhut Disetop usai Gugat Pasal ke MK

28 Jul 2023 : 07.04 Views 6

Keuangan News Keuangan News Jenis Media: Nasional

Haris Minta Sidang Versus Luhut Disetop usai Gugat Pasal ke MK

KNews.id – Haris Azhar meminta proses persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang menjerat dirinya dihentikan.
Hal itu bertalian dengan gugatan pasal pencemaran nama baik yang diajukan Haris, Fatia Maulidiyanti, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan hari ini, Selasa (25/7)

Salah satu petitum gugatan ini memuat permohonan agar Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan provisi para pemohon.
“Memerintahkan Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk menghentikan dan menunda pemeriksaan perkara Nomor 202/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Tim dan Nomor 203/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Tim., sampai dengan putusan pengujian Undang-Undang pada Mahkamah Konstitusi ini,” demikian bunyi dalam surat permohonan.

Kuasa hukum Haris cs, Feri Amsari menjelaskan pihaknya mengajukan permohonan itu bertujuan agar rasa keadilan para pihak yang sedang menjalani proses hukum di pengadilan negeri dapat ditegakkan karena proses pengujian sedang berlangsung di MK.
“Jangan kemudian pengadilan sudah memberikan stigma terhadap tindakan dari terdakwa sementara kasusnya di Mahkamah Konstitusi nanti akan menyatakan bahwa Undang-Undang itu adalah Undang-Undang inkonstitusional. Tentunya stigma ini tidak baik baik perlindungan hak konstitusional warga negara. Agar itu menjadi adil, mahkamah akan memerintahkan pengadilan negeri untuk menghentikan proses persidangan.

“Sebagaimana juga persidangan-persidangan yang berkaitan dengan pengujian materil yang objek perkaranya sama di Mahkamah Agung, maka akan dihentikan. Dalam proses pengujian ini, karena objeknya sedang diuji, sementara perkaranya berkaitan di pengadilan negeri, maka dengan sendirinya dengan memakai logika itu kami meminta putusan sela untuk menghentikan proses persidangan di pengadilan negeri,” kata dia.

Haris dkk mengguggat pasal pencemaran nama baik ke MK. Dalam berkas permohonannya, pihak Haris meminta MK menyatakan Pasal 14 dan Pasal 15 UU KUHP, Pasal 310 ayat (1) KUHP, dan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE bertentangan dengan sejumlah pasal.

Pasal tersebut ialah Pasal 1 ayat (2), Pasal 27 ayat (3), Pasal 28, Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (2), Pasal 28E ayat (3), Pasal 28F, Pasal 28G ayat (1), Pasal 28I ayat (1), Pasal 28I ayat (2), Pasal 28I ayat (4), Pasal 28I ayat (5), Pasal 28J ayat (1), Pasal 28J ayat (2), dan Pasal I Aturan Peralihan UUD NKRI 1945.

“Menyatakan Pasal 310 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” bunyi salah satu petitum pemohon.
Feri mengatakan pihaknya mengajukan gugatan pada hari ini, Selasa (25/7). Ia menyebut gugatan ini belum memiliki nomor perkara di MK. (Zs/CNN)

Sentimen: netral (79.5%)