Sentimen
Negatif (65%)
28 Jul 2023 : 06.22
Informasi Tambahan

BUMN: PT Pertamina, PT Telekomunikasi Indonesia Tbk

Grup Musik: BTS

Institusi: ITB

Kab/Kota: Washington

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait

Antara Tersangka Yusrizki, Rudiantara Dan Perusahaan Milik Menantu Megawati

28 Jul 2023 : 13.22 Views 2

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Antara Tersangka Yusrizki, Rudiantara Dan Perusahaan Milik Menantu Megawati

AKURAT.CO Proyek pembangunan BTS 4G memang sudah ada sebelum Johnny G Plate menjabat Menteri Komunikasi dan Informatika.

Hal tersebut diakui Rudiantara, Menteri Kominfo sebelum Johnny G Plate. Tetapi dirinya tidak mengetahui soal model bisnisnya, apakah sama atau berbeda.

"Kalau itu tanya langsung saja ke Kominfo dan Bakti. Mereka yang lebih tahu," kata Rudiantara saat dikonfirmasi Akurat.co, Rabu (26/7/2023) malam.

baca juga:

Terkait namanya yang disebut dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka Muhammad Yusrizki Muliawan, Rudiantara menolak memberikan keterangan.

Namun dia tidak membantah jika saat ini dirinya adalah Komisaris Utama PT Rukun Raharja Tbk (RAJA), perusahaan penyedia energi yang bergerak dalam bidang distribusi gas alam, distribusi gas minyak bumi cair (LPG).

Rudiantara pun mengamini jika salah satu pemegang saham di perusahaan itu adalah menantu Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, yakni Hapsoro Sukmonohadi atau Happy Hapsoro yang tak lain adalah suami dari Puan Maharani.

"Iya benar. Beliau (Happy Hapsoro) adalah salah satu pemegang saham," ujarnya.

Sementara soal Anang Achmad Latif selaku Dirut Bakti, Rudiantara, mengaku mengenalnya. 

"Kenal. Kan yang mengangkat juga saya waktu itu," ujarnya.

Anang, memang sudah menjadi Dirut Bakti sejak 2016. Sedangkan Yusrizki dan Anang adalah sama-sama lulusan ITB, termasuk juga Windi Purnama, salah satu tersangka yang disebut-sebut sebagai kurir uang panas BTS Kominfo.

Pengakuan Tersangka

Tersangka kasus dugaan Korupsi proyek pembangunan BTS Kominfo, Muhammad Yusrizki Muliawan, mengaku sudah mengetahui bakal adanya proyek penyediaan BTS 4G sebelum Johnny G Plate menjadi Menkominfo.

Dalam BAP tertanggal 25 Mei 2023, pria yang disebut-sebut sebagai anak buah Happy Hapsoro itu mengaku mengetahui bakal adanya proyek tersebut sejak era kepemimpinan Rudiantara.

Dalam BAP yang dimiliki wartawan Akurat.co, Yusrizki mengatakan bahwa sejak era Rudiantara dirinya sudah berniat mengikuti proyek BTS dengan pola sewa. Akan tetapi, lantaran ketatnya kualifikasi dan informasi terkait proyek itu, maka dirinya menemui Rudiantara untuk berdiskusi.

"Sepengetahuan saya di zaman Pak Rudiantara akan ada kembali proyek pengadaan BTS, yang dikemas dalam agenda nasional Merdeka Signal," jelas Yusrizki dalam keterangan BAP.

Penantian Yusrizki akhirnya datang. Saat Johnny G Plate menjabat Menkominfo, dirinya mendapat informasi dari media massa jika proyek Merdeka Signal itu dijalankan kembali dengan metode Capex atau Capital Expenditure.

"Dalam proyek ini terdapat tiga perusahaan yang menyediakan power system, yang terdiri dari baterai dan solar panel," ujar Yusrizki.

Adapun ketiga perusahaan itu, menurut Yusrizki, adalah PT Excelsia Mitraniaga Mandiri (EMM) untuk paket 1 dan 2. Kemudian PT Bintang Komunikasi Utama (BKU) untuk paket 3 dan PT Indo Elektrik Instruments (IEI) untuk paket 4 dan 5.

Yusrizki selaku Direktur PT Basis Utama Prima (BUP) mengatakan jika perusahaannya memiliki 51 persen saham di PT IEI. Dia menjelaskan kepada penyidik bila pemegang saham BUP adalah Hapsoro (Hapsoro Sukmonohadi atau Happy Hapsoro, menantu Megawati) yang memiliki 99,99 persen saham dan Arsjad Rasjid (Ketum Kamar Dagang dan Industri Indonesia periode 2021-2026) dengan kepemilikan 0,1 persen.

"Direktur saya sendiri dan Komisaris Satrio," ujar Yusrizki.

Dari hasil pemeriksaan Yusrizki juga diketahui bahwa PT BKU masih berkaitan dengan PT BUP. Berdasarkan keterangan Yusrizki, PT BUP memiliki kerja sama kontrak pinjaman dan investasi dengan PT BKU sejak 2019 tetapi bukan untuk proyek BTS 4G Bakti paket 1-5, melainkan kerja sama membangun pabrik baterai dan perakitan solar panel.

Jika pun ada kerja sama di proyek BTS, itu terjadi ketika di era transisi dari Rudiantara ke Johnny G Plate.

Seperti pada 8 November 2019, PT BUP memberikan pinjaman dan investasi ke PT BKU untuk membangun tower proyek Bakti Kominfo dan power system di 22 titik dengan batas pinjaman Rp7,17 miliar.

Yusrizki kepada penyidik mengaku dirinya selaku Direktur PT BUP melakukan pemantauan di level subkontraktor untuk mengetahui siapa yang memenangkan tender maincon power system.

Setelah mengetahui pemenang untuk subkontraktor pengadaan power system, dirinya langsung melakukan pendekatan.

Soal komunikasi, Yusrizki mengaku tidak pernah berkomunikasi dengan pihak dari Kemenkominfo. Dia hanya berkomunikasi dengan pihak dari Bakti yakni sang Direktur Utama, Anang Achmad Latif.

"Komunikasi dengan Anang Achmad Latif terkadang di ruangannya di kantor Bakti dan di luar kantor Bakti sebelum dilakukan lelang kegiatan proyek BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5," jelasnya.

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula dari penyediaan BTS dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5. Seluruhnya berada di wilayah 3T Indonesia yang meliputi Provinsi Papua, Sulawesi, Kalimantan, Sumatra dan Nusa Tenggara Timur.

Tahun 2021 Bakti punya komitmen membangun 7.904 BTS 4G di wilayah 3T tersebut. Pembangunan dibagi dalam dua fase selama dua tahun yaitu 2021 sebanyak 4.200 desa dan sisanya baru pada tahun berikutnya.

Bakti bekerja sama dengan penyedia jaringan terpilih menandatangani kontrak payung yang awalnya dengan ditandatangani Bakti bersama Fiberhome, Telkom Infra dan Multitrans Data yang sepakat membangun BTS 4G di paket 1 dan 2 dengan total nilai Rp9,5 triliun selama 2021-2022.

Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menyerahkan hasil perhitungan kerugian negara terkait kasus BTS 4G itu kepada Kejaksaan Agung. Dalam laporannya, BPKP menemukan kerugian negara senilai Rp8,032 triliun.

Yusrizki merupakan orang terakhir yang menjadi tersangka dalam perkara ini. Selain menjadi anak buah suami Ketua DPR, Puan Maharani, dia juga menjabat sebagai Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kadin.

Terlepas dari dugaan adanya korupsi, seorang penegak hukum yang memahami konstruksi kasus ini mengatakan, kasus BTS 4G terdiri dari dua tahapan. Pertama terkait pengadaan, dan kedua soala pengamanan.

Untuk pengadaan adalah pengaturan proyek dan pemenang. Untuk pengamanan yakni agar kasus ini tidak berlanjut di aparat penegak hukum. Dalam hal pengamanan perkara, Kejagung sendiri telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pihak, di antaranya Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo; Naek Parulian Washington Hutahaean atau akrab disapa Edward Hutahaean. Kemudian Direktur SDM Pertamina, Erry Sugiharto, dan seorang pengusaha bernama Windu Aji.

Nama-nama itu juga disebut dalam BAP milik terdakwa Irwan Hermawan. Di dalam BAP, Dito Ariotedjo disebut menerima sebesar Rp27 miliar, Edward Rp15 miliar, Erry Rp10 miliar dan Windu Rp75 miliar.

Sentimen: negatif (65.3%)