Sentimen
Netral (100%)
27 Jul 2023 : 10.04
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bekasi, Cilangkap

Kasus: korupsi

KPK Bakal Dalami Semua Proyek Pengadaan di Basarnas Usai OTT

27 Jul 2023 : 10.04 Views 3

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

KPK Bakal Dalami Semua Proyek Pengadaan di Basarnas Usai OTT

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami proyek pengadaan barang dan jasa lain di Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (Basarnas) berikut para perusahaan peserta, setelah mengungkap keterlibatan Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfianto dalam dugaan suap di institusi itu.

"Nanti kami akan mendalami proses lelang pengadaan barang dan jasa di Basarnas. Nanti kami juga pasti akan mendalami perusahaan-perusahaan pemenang lelang tersebut," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/7/2023).

Dari hasil penyidikan KPK, terungkap pola yang dilakukan Henri beserta anak buahnya, Letnan Kolonel (Adm) Afri Budi Cahyanto (ABC), yang menjabat Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas buat mendapatkan jatah komisi proyek dari para peserta lelang.

Selain itu, Henri dan Afri diduga ikut membantu mengatur proses lelang pengadaan barang dan jasa supaya dimenangi oleh perusahaan tertentu.

Baca juga: KPK Akan Temui Panglima TNI Usai Kepala Basarnas Jadi Tersangka

Persekongkolan di dalam proyek itu, kata Alexander, dilakukan dengan cara pendekatan personal oleh para pimpinan perusahaan peserta lelang kepada Henri melalui Alfi.

Para pimpinan perusahaan yang melakukan pola itu adalah Mulsunadi Gunawan (MG) selaku Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS), Marilya selaku Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGS), dan Roni Aidil selaku Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU).

Ketiga pihak swasta itu juga disebut melakukan kontak langsung dengan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada satuan kerja terkait. Selanjutnya, nilai penawaran yang dimasukkan hampir semuanya mendekati nilai HPS atau harga perkiraan sendiri.

Alexander mengatakan, diduga para perusahaan pemenang lelang itu tidak memproduksi secara mandiri alat yang mereka jual, tetapi membeli dari produsen di luar negeri.

Baca juga: KPK Tahan 2 Tersangka yang Diduga Menyuap Kepala Basarnas

"Perusahaan-perusahaan itu kalau produknya buatan luar negeri apakah perusahaan-perusahaan tersebut itu menjadi ATPM (agen tunggal pemegang merek) atau agen produsen di luar negeri, atau hanya perusahaan yang bermodal bendera, broker, yang dia menang kemudian dia membeli ke ATPM atau agen resmi dari perusahaan yang ada di luar negeri," ucap Alexander.

Boleh penunjukan langsung

Menurut Alexander, dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah sudah diatur persyaratan yang membolehkan sebuah instansi melakukan penunjukan langsung.

Hal itu bisa dilakukan jika barang yang akan dibeli hanya dibuat spesifik hanya oleh satu produsen dan tanpa pesaing.

"Sebetulnya kalau peralatan yang ingin dibeli itu hanya ada satu produsen, tidak ada pesaing untuk perangkat atau peralatan sejenis itu bisa dilakukan dengan penunjukan langsung dengan melalukan negosiasi langsung dengan ATPM tersebut. Enggak usah pakai lelang," papar Alexander.

Menurut Alexander, jika lembaga negara membuka pengadaan barang yang sangat spesifik tetapi melalui jalur lelang maka dipastikan akan diikuti oleh para perusahaan perantara atau broker.

Baca juga: KPK Tangkap Anak Buah Kepala Basarnas di Warung Soto, Sita Uang Rp 999,7 juta

Sementara perusahaan perantara itu pun bakal membeli alat yang dicari kepada ATPM.

"Jadi kalau alatnya itu perangkatnya itu sifatnya sangat spesifik, hanya ada satu perusahaan yang memproduksi dan hanya ada satu ATPM di Indonesia ya ditunjuk saja langsung. Atau bisa saja kan kita dorong memasukkan melalui e-katalog kalau pengadaan alat-alat tersebut sifatnya rutin dan mungkin banyak produk sejenis," ucap Alexander.

Alexander mengatakan, upaya mendorong produsen memasukkan produk ke dalam e-katalog supaya mempermudah instansi atau lembaga dalam urusan pengadaan barang dan jasa.

"Sehingga pihak PPK atau pembeli dalam hal ini pemerintah itu tinggal membeli di dalam e-katalog itu, mana kira-kira produk yang sesuai dengan kebutuhan dan dengan harga yang paling menguntungkan untuk negara," kata Alexander.

Menurut Alexander, perkara dugaan suap yang menyeret Henri berpangkal dari proyek pengadaan di lingkungan Basarnas.

Baca juga: KPK Sebut Penyerahan Uang Dugaan Suap Kepala Basarnas Pakai Kode Dana Komando

Dia mengatakan, Basarnas sebelumnya menggelar sejumlah tender proyek pekerjaan yang diumumkan melalui layanan LPSE pada 2021.

Dua tahun berselang, atau tepatnya pada 2023, Basarnas kembali membuka tender proyek pekerjaan yang mencakup pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar.

Selanjutnya, pengadaan public safety diving equipment dengan nilai kontrak Rp 17,4 miliar, dan pengadaan kendaraan kendali jarak jauh (remotely operated vehicle/ROV) untuk KN SAR Ganesha (multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp 89,9 miliar.

Proyek pengadaan itu diikuti oleh PT Intertekno Grafika Sejati (IGS), PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS), dan PT Kindah Abadi Utama (KAU).

Para petinggi masing-masing perusahaan itu yakni MG Komisaris Utama PT MGCS, MR Direktur Utama PT IGK, dan RA Direktur Utama PT KAU, kemudian mendekati Henri supaya perusahaan mereka memenangkan lelang proyek.

Baca juga: Dugaan Suap Kepala Basarnas, KPK: Uang Diserahkan di Tempat Parkir Bank di Mabes TNI Cilangkap

Pendekatan kepada Henri dilakukan secara personal melalui perantara Afri Budi Cahyanto.

Dalam beberapa kali pertemuan antara para bos perusahaan dengan Henri menghasilkan kesepakatan penetapan jatah komisi sebesar 10 persen.

Dari pertemuan itu pula, Alex mengatakan, Henri berjanji siap mengondisikan dan menunjuk perusahaan MG dan MR sebagai pemenang tender untuk proyek pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan tahun 2023.

Sedangkan perusahaan RA menjadi pemenang tender untuk proyek pengadaan public safety diving equipment dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (multiyears 2023-2024).

Alexander menjelaskan, KPK mendapat laporan kemudian mengawasi gerak-gerik para tersangka.

Baca juga: Kepala Basarnas RI Diduga Terima Suap Rp 88,3 Miliar

Mereka kemudian menggelar operasi tangkap tangan (OTT) yang diawali dengan diterimanya informasi dari masyakarat mengenai dugaan adanya penyerahan sejumlah uang pada penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengondisian pemenang tender proyek di Basarnas pada Selasa (25/7/2023).

Kemudian pada hari itu, tim KPK mendapat informasi adanya penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari pihak swasta berisinial MR kepada pejabat Basarnas, ABC, di salah satu parkiran bank di Mabes TNI Cilangkap.

Penyidik KPK yang sudah mengintai para pelaku melakukan OTT sekitar pukul 14.00 WIB.

Operasi itu dilakukan di sejumlah lokasi yakni jalan raya Mabes Hankam di wilayah Cilangkap, Jakarta Timur dan di wilayah Jatiraden, Jatisampurna, Kota Bekasi.

"Tim KPK kemudian langsung mengamankan MR, ER, HW di Jalan Mabes Hankam, Cilangkap dan ABC di salah satu restoran soto di Jatisampurna, Bekasi," kata Alex dalam jumpa pers, Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2023).

Baca juga: Basarnas Hormati Proses Hukum soal Pejabatnya yang Kena OTT KPK

"Turut diamankan goodie bag yang disimpan dalam bagasi mobil ABC yang berisi uang Rp999,7 juta," sambung Alexander.

Letkol Afri Budi beserta pihak lainnya dan barang bukti uang Rp999,7 juta kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk lanjutan permintaan keterangan.

Dalam operasi itu mulanya KPK menangkap 11 orang. Pihak swasta yang ditangkap dalam OTT itu terdiri dari pimpinan dan staf PT Intertekno Grafika Sejati, yakni MR (Marilya) selaku Direktur Utama, JH (Johhannes) selaku Direktur Keuangan, dan RK (Rika) Manajer Keuangan PT IGS.

Selain itu adalah ER (Erna) SPV Treasury PT IGS, DN (Daniel) dan EH (Esther) selaku staf keuangan PT IGS, serta HW (Herry W.) yang merupakan supir MR.

Pihak swasta lain yang turut ditangkap berasal dari PT Kindah Abadi Utama (KAU) yaitu RA (Roni Aidil) selaku Direktur Utama PT KAU, SA (Sari) selaku bagian keuangan, dan TM (Tomi) selaku staf operasional.

Baca juga: KPK Tetapkan Kepala Basarnas sebagai Tersangka Suap

Henri dan Alfi diduga menerima suap dari Mulsunadi Gunawan (MG) selaku Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS), Marilya, dan Roni Aidil. Ketiganya pun dijerat sebagai tersangka pemberi suap.

KPK menduga Henri Alfiandi bersama-sama Afri Budi telah menerima suap dengan total Rp 88,3 miliar dari sejumlah proyek pengadaan di Basarnas tahun 2021 hingga 2023.

Proses hukum terhadap Henri Alfiandi dan Afri Budi akan diserahkan ke pihak TNI. Langkah ini dilakukan mengacu ketentuan yang berlaku.

“Terhadap dua orang tersangka HA dan ABC yang diduga sebagai penerima suap penegakan hukumnya diserahkan kepada Puspom Mabes TNI untuk proses hukum lebih lanjut yang akan diselesaikan oleh tim gabungan penyidik KPK dan tim penyidik Puspom Mabes TNI sebagaimana kewenangan yang diatur di dalam undang-undang,” kata Alexander.

-. - "-", -. -

Sentimen: netral (100%)