Kepala Basarnas Ditetapkan Tersangka oleh KPK: Saya Militer, Harus Sesuai Prosedur
Liputan6.com Jenis Media: News
Liputan6.com, Jakarta Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menanggapi hal itu, Henri mengaku menerimanya. Namun demikian menurutnya KPK tak menjalankan peraturan perundang-undangan dalam menetapkannya sebagai tersangka.
"Ya diterima saja, hanya kok enggak lewat prosedur, ya. Kan saya militer," ujar Henri Alfiandi dalam keterangannya, Kamis (27/7/2023).
Dia menyatakan siap mempertanggungjawabkan setiap kebijakan yang telah dia ambil dalam memimpin Basarnas. Dia mengaku memiliki bukti kuat untuk melawan tuduhan KPK.
"Saya sebagai perwira dan sekaligus pimpinan lembaga akan mempertanggung jawabkan kebijakan apa yang saya putuskan dengan sejelas-jelasnya. Makanya catatan penggunaan dana saya rapih. Itu bentuk dari transparasi saya," kata Kepala Basarnas periode 2021-2023 itu.
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan Kepala Basarnas periode 2021-2023 Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan alat deteksi korban reruntuhan. Selain Henri, KPK juga menjerat anak buah Henri, Koorsmin Kabasarnas RI Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.
Henri diduga menerima suap melalui Afri selama dua tahun mencapai Rp 88,3 miliar.
“Diduga HA (Henri) bersama dan melalui ABC (Letkol Adm Afri Budi Cahyanto) diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK soal korupsi Basarnas itu, Jakarta, Rabu (26/7/2023).
Sentimen: negatif (99.9%)