Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Kediri
Kasus: covid-19
Tokoh Terkait
UMK Kota Kediri Naik, Ini Besarannya
Beritajatim.com Jenis Media: Politik
Kediri (beritajatim.com) – Pemerintah Kota Kediri mengadakan sosialisasi terkait dengan Upah Minimum Kota Kediri 2022 yang naik sekitar Rp32 ribu, yakni dari Rp2.085.924 (UMK 2021) menjadi Rp2.118.116,63 (2022).
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja Kota Kediri Bambang Priyambodo menjelaskan bahwa UMK 2022 sudah disetujui Gubernur Jatim dan sudah ditetapkan. Pengajuan UMK ini juga atas persetujuan dari Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar serta tim dewan pengupahan Kota Kediri.
Besaran UMK yang ditetapkan di Kota Kediri untuk 2022 adalah Rp2.118.116,63. Nilai ini naik ketimbang UMK 2021 Rp2.085.924 serta tahun 2020 yang nominalnya adalah Rp2.060.925. Menurut Bambang, kenaikan UMK ini sudah dibahas sebelumnya di dewan pengupahan. Dalam pembahasan itu, tidak ada keberatan, sehingga semua sepakat terkait dengan besaran UMK tahun 2022.
“Hari ini sosialisasi Upah Minimum Kota Kediri 2022 yang tentunya alhamdulillah sudah ditetapkan Gubernur Jatim. Di Kota Kediri ada kenaikan Rp32 ribu sekian. Ini adalah satu ketetapan yang sudah disepakati dewan pengupahan Kota Kediri. Saya harapkan ini jadi kamus dalam manajemen perusahaan di awal 2022,” katanya saat sosialisasi acara itu di Hotel Lotus Kediri, Selasa.
Ia mengatakan, saat ini belum ada perusahaan yang mengajukan penangguhan terkait dengan UMK 2022. Pihaknya mempersilakan jika ada perusahaan yang ingin mengajukan penangguhan. “Kalau ada penangguhan kami fasilitasi antara perusahaan dan karyawan agar berimbang tidak saling memberatkan,” kata Bambang.
Ia juga berharap di situasi pandemi Covid-19 ini diharapkan segera berakhir, sehingga perekonomian juga semakin membaik. Sementara itu, Danuri, Ketua Serikat Pekerja di PG Pesantren Baru yang juga hadir dalam acara itu mengaku perusahaan sebelumnya sudah membicarakan terkait dengan UMK 2022.
“Sesuai dengan pengupahan, besarannya ada kenaikan sekitar Rp32 ribu dari UMK sebelumya. Ini sudah diterima pihak perusahaan. Sudah ada kajian terlebih dahulu sehingga di perusahaan kami menerima dan bisa melaksanakan sebaik-baiknya,” kata Danuri.
DI PG Pesantren Baru, Kota Kediri, jumlah pekerja ada sekitar 1.000 orang baik yang karyawan tetap dan nontetap. Namun, jumlah itu bisa bertambah saat musim giling tiba, bisa hingga lebih dari 1.000 orang. [nm/suf]
Post navigation
Sentimen: netral (79%)