Sentimen
Negatif (100%)
27 Jul 2023 : 19.28
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bantul

Tokoh Terkait
Abdul Halim Muslih

Abdul Halim Muslih

Penutupan TPTS Piyungan Ada Hikmahnya Bagi Kabupaten Bantul

27 Jul 2023 : 19.28 Views 2

Krjogja.com Krjogja.com Jenis Media: News

Penutupan TPTS Piyungan Ada Hikmahnya Bagi Kabupaten Bantul

Krjogja.com - BANTUL - Setelah Pemerintah DIY menyatakan menutup TPST Piyungan, Pemerintah Kabupaten Bantul mengambil beberapa langkah kedaruratan, yakni membuat TPST baru dengan kapasitas kecil.

"TPST baru ini tidak hanya di satu tempat, tetapi berada di beberapa tempat, karena memang sudah direncanakan cukup lama. Diantaranya di Modalan Banguntapan , di Murtigading Sanden dan ada lagi yang lokasinya masih dalam pertimbangan," ungkap Bupati Bantul H Abdul Halim Muslih.

Menurut Halim, dengan ditutupnya TPST Piyungan, Pemda Bantul harus menambah tempat pengolahan sampah di level Kabupaten. "Kalau yang di Piyungan itu kan levelnya DIY," imbuhnya.

Kemudian juga mengoptimalkan pemilahan- pemilahan sampah yang ada di tingkat pedukuhan yang bisa didanai dengan melalui P2BMP agar bisa optimal. Supaya ada percepatan budaya baru di rumah tangga kawasan permukiman, supaya ikut melakukan pemilahan sampah yang dimulai dari rumah tangga.

"Penutupan TPST Piyungan ini memang ada hikmahnya. Dengan ditutupnya TPST Piyungan , kita dipaksa untuk merubah budaya, mengolah sampah. Jangan mencampur sampah organik dan non organik. Yang menjadi problem dan rumit memang bercampurnya sampah organik dan non organik. Kalau sudah dipilah berarti sudah tertangani 80 persen," terangnya.

"Selain pembudayaan pemilahan sampah masyarakat yang masih mempunyai lahan dianjurkan membuat "jugangan". Tetapi untuk membuang sampah di "jugangan" juga harus dengan kontrol yang ketat. Yang dibuang di "jugangan" jangan jenis sampah yang merusak kesuburan tanah maupun menimbulkan racun," imbuhnya.

Bupati Bantul juga sudah mengeluarkan SK Bupati Bantul No 262 Tahun 2023 tentang Siaga Darurat Pengelolaan Sampah. Isinya, diantaranya, siaga darurat pengelolaan sampah terhitung mulai 1 Juni 2023.

Dalam rangka siaga darurat pengelolaan sampah, Dinas Lingkungan Hidup agar mengoordinasikan langkah-langkah penanganan antisipasi darurat pengelolaan sampah, meliputi pengurangan sampah, penanganan sampah dan penyiapan kondisi darurat pengelolaan sampah.

Dinas Lingkungan Hidup berwenang mengoordinasikan Perangkat Daerah, Instansi Vertikal, aparat keamanan, dan lembaga terkait lainnya. (Jdm)

Sentimen: negatif (100%)