Sentimen
Netral (76%)
27 Jul 2023 : 13.15
Informasi Tambahan

Event: Pemilu 2019

Tokoh Terkait

Pemilu ​KPU Akui Tidak Bisa Sembarangan Unggah Data Bacaleg Pusat Pemberitaan

27 Jul 2023 : 13.15 Views 3

RRi.co.id RRi.co.id Jenis Media: Nasional

Pemilu
​KPU Akui Tidak Bisa Sembarangan Unggah Data Bacaleg

Pusat Pemberitaan

KBRN, Jakarta: Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengaku, tidak bisa sembarangan mengunggah data bakal calon (Bacaleg) ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon). KPU harus meminta persetujuan, pimpinan partai politik (parpol) dalam mengumumkan data-data bakal calon.

"Seperti Pemilu 2019, kalau saudara ngecek, tidak semua CV calon diunggah, atau dapat dibaca maupun diunduh. Dalam mengunggah untuk mengumumkan, KPU meminta persetujuan dari pimpinan Parpol, jadi bukan tahun ini saja, bukan 2024 saja," kata Hasyim dalam keterangan persnya, di Jakarta, Kamis (27/7/2023).

Oleh sebab itu, Hasyim mengimbau, masyarakat untuk memahami ketika tidak tersajinya data lengkap bakal calon di dalam Silon. Terlebih hal tersebut telah dilakukan sejak Pemilu 2019 lalu.

"Misalkan daftar riwayat hidup atau CV calon misalkan, kan ada yang tidak ditayangkan. Karena pada dasarnya pencalonan dalam hubungan hukum adalah antara parpol dengan KPU," ucap Hasyim.

Ke depannya, Hasyim menegaskan, pihaknya tetap membuka informasi daftar calon sementara (DCS) jika sudah pada waktunya. Karena, KPU berpegang teguh, dengan berbagai macam instrumen undang-undang.

"KPU akan membuka informasi itu nanti pada saatnya, pengumuman DCS dan dibagian akhir setelah ada daftar penetapan DCT. Sekarang ini, KPU juga dengan berbagai macam instrumen hukum, harus memegang apa yang harus menjadi kewenangan KPU," ujar Hasyim.

Sentimen: netral (76.2%)