Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: korupsi
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Pierre Togar Sitanggang
Weibinanto Halimdjati
Korupsi Minyak Goreng, Kejagung Bakal Periksa Airlangga Lagi
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang untuk memanggil Menteri Koor (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto. Airlangga sebelumnya diperiksa terkait kasus korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) dan turunannya periode 2021-2022.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi mengaku akan mendalami 46 jawaban yang disampaikan Airlangga dalam pemeriksaan pada Senin, 24 Juli 2023. Kuntadi menyebut pihaknya akan mencocokkan keterangan Airlangga dengan keterangan dari saksi lain.
"Apakah ini sudah cukup atau belum, tentu saja pemeriksaan ini kami lakukan evaluasi dan pendalaman dikaitkan dengan keterangan yang lain, nanti akan kami sikapi," terang Kuntadi, yang dikutip, Rabu, 26 Juli 2023.
-?
-
-
-
-
Kuntadi menerangkan pemeriksaan terhadap Airlangga masih dalam tahap penyidikan awal. Sehingga Kejagung belum bisa secara detail menjelaskan lebih jauh terkait dugaan keterlibatan Airlangga dalam kasus korupsi izin ekspor CPO yang merugikan negara Rp6,47 triliun.
"Apakah ini tidak ada keterkaitannya dengan tindak pidana? Justru ini mendalami tindak pidana yang telah terbukti sebelumnya. Kita dalam rangka untuk mengembangkan," tegas dia.
Kuntadi menyebut penyidik akan terus melakukan penyidikan melalui alat bukti dan fakta yang ada dan terbaru. Dia mengeklaim akan mendalami segala fakta terbaru yang didapatkan, termasuk jika diharuskan kembali memintai keterangan Ketua Umum Golkar sebagai saksi.
"Jadi proses masih berjalan dan itu masih kami lihat perkembangannya. Mari kita tunggu jangan buru-buru," jelas dia.
Sebelumnya, Kejagung mengumumkan tersangka baru kasus korupsi izin ekspor minyak sawit mentah periode 2021-2022. Ada tiga pihak yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Penetapan tersangka baru itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA). Saat putusan, MA memperberat vonis lima terdakwa kasus korupsi minyak goreng pada 12 Mei 2023.
Sejumlah pihak divonis bersalah dalam kasus korupsi minyak goreng. Pertama, mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana divonis tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.
Kemudian, analis Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei. Dia divonis pidana satu tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.
Lalu, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor Dia divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.
Selanjutnya, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley. Dia divonis satu tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.
Terakhir, General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang, Pierre divonis satu tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
(LDS)
Sentimen: negatif (100%)