RUU ASN Akan Segera Disahkan, Ketua Komisi II Ungkap 3 Kabar Baik Ini, Tenaga Honorer Wajib Tahu!
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
AYOBANDUNG.COM - Dalam waktu dekat, Rancangan Undang-Undang mengenai Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) akan segera disetujui.
Berdasarkan laporan ayobandung.com dari DPR RI pada 24 Juli 2023, saat ini RUU ASN telah selesai dibahas di tingkat Panja dan tinggal menunggu masuk masa sidang, sehingga pengesahan akan segera dilakukan.
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menyatakan bahwa RUU ASN diperkirakan akan selesai dan disahkan pada bulan Agustus 2023 mendatang.
Dia menyatakan bahwa tinggal menyusul pembahasan tingkat I dengan pemerintah, dan kemungkinan akan selesai pada minggu ketiga Agustus.
Baca Juga: Tabel Gaji dan Tunjangan PNS lulusan SMA Terbaru Agustus 2023, Cuma Beda Tipis dengan S1
Dalam RUU ASN, terdapat beberapa hal baik yang diungkapkan untuk tenaga honorer di Indonesia berdasarkan pernyataan Ketua Komisi II DPR RI tersebut.
Pertama, tidak akan ada pemutusan hubungan kerja untuk tenaga honorer yang berjumlah 2,3 juta. Kedua, tidak akan ada penurunan gaji atau kesejahteraan para tenaga honorer.
Ketiga, penyelesaian permasalahan tenaga honorer tidak akan menambah beban anggaran baru bagi negara.
Selain itu, status tenaga honorer akan dibagi menjadi dua kategori yaitu PPPK Penuh dan PPPK Paruh Waktu untuk mengakomodir situasi mereka.
Baca Juga: CPNS 2023 Segera Dibuka, Gaji PNS Lulusan S1 Masuk Golongan Berapa?
Sebelumnya, disepakati bahwa RUU ASN menjadi salah satu RUU yang diperpanjang waktu pembahasannya bersama dengan lima RUU lainnya.
Namun, pada tanggal 25 Juli 2023, MenPAN RB (Abdullah Azwar Anas) menggelar diskusi dengan Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN RB dan Key Opinion Leader untuk membahas pokok-pokok RUU ASN ini.***
Sentimen: positif (80%)