Sentimen
Netral (97%)
27 Jul 2023 : 02.22
Informasi Tambahan

BUMN: PT Pertamina

Ternyata Segini Bayaran Direksi-Komisaris Pertamina

27 Jul 2023 : 09.22 Views 2

CNBCindonesia.com CNBCindonesia.com Jenis Media: News

Ternyata Segini Bayaran Direksi-Komisaris Pertamina

Jakarta, CNBC Indonesia - Belakangan, isu terkait perombakan direksi PT Pertamina (Persero) khususnya kursi Direktur Utama (Dirut) menjadi perbincangan hangat. Yang muncul dan beredar adalah Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menggantikan posisi Nicke Widyawati yang saat ini menjadi Dirut Pertamina.

Isu tersebut sejatinya muncul lantaran Menteri BUMN Erick Thohir memanggil para petinggi Pertamina ke kantornya beberapa waktu yang lalu.

Menteri Erick pun menjabarkan maksud dari pemanggilan para petinggi perusahaan BUMN ke kantornya terkait dengan penyesuaian setelah Rosan Roeslani bergabung di Kementerian BUMN sebagai wakil menteri BUMN II menggantikan Kartika Wirjoatmodjo setelah Pahala Mansury digeser menjadi wakil menteri luar negeri.

-

-

"Kan saya sudah bilang bahwa kemarin sudah ada tour itu duty, ada Wamen baru, pak Tiko dan pak Rosan. Pak Tiko dan pak Rosan sedang mereview. Kalau saya kemarin manggil pak Ahok, saya panggil direksi titik titik, itu saya dengan bicara hal-hal yang saya pikir perlu percepat," jelasnya.

Jadi pembahasan hangat terkait 'kursi' orang nomor satu di Pertamina, berapa sebenarnya gaji Dirut Pertamina?

Mengutip laporan keuangan Pertamina 2022 yang dipublikasikan, Rabu (26/7/2023), dijelaskan manajemen kunci adalah direksi dan personil lain yang mempunyai peranan kunci dalam perusahaan.

Kompensasi yang dibayar dan terutang pada manajemen kunci dan Dewan Komisaris pada periode yang berakhir 31 Desember 2022 masing-masing sebesar US$ 23,90 juta atau sekitar Rp 358,5 miliar (kurs Rp 15.000/dolar AS). Hal itu naik jika dibandingkan dengan tahun 2021 yang mencapai US$ 14,7 juta.

Adapun besaran remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi Pertamina ditetapkan oleh RUPS/ Menteri, dan berlaku setiap tahun selama satu tahun terhitung sejak bulan Januari tahun berjalan.

Adapun penetapan mengacu pada pedoman sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-13/MBU/09/2021 tanggal 24 September 2021 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN

Untuk struktur dan komponen remunerasi ditetapkan meliputi:

Gaji untuk anggota Direksi, sedangkan honorarium untuk anggota Dewan Komisaris Tunjangan fasilitas Tantiem/Insentif Kinerja/Insentif Khusus

"Penetapan penghasilan yang berupa gaji atau honorarium, tunjangan dan fasilitas yang bersifat tetap dilakukan dengan mempertimbangkan faktor skala usaha, faktor kompleksitas usaha, tingkat inflasi, kondisi dan kemampuan keuangan Perusahaan, dan faktor-faktor lain yang relevan, serta tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," terang Laporan Keuangan Pertamina.

"Faktor-faktor lain yang relevan di antaranya adalah tingkat penghasilan yang berlaku umum dalam industri yang sejenis,"

Honorarium anggota direksi lain selain Direktur Utama ditetapkan dengan komposisi faktor jabatan, yaitu sebesar 85% dari gaji direktur utama. Sementara itu, untuk honorarium Komisaris Utama sebesar 45% dari Gaji Direktur Utama.


[-]

(pgr/pgr)

Sentimen: netral (97.7%)