Sentimen
Positif (44%)
25 Jul 2023 : 17.13
Informasi Tambahan

Grup Musik: BTS

Kasus: korupsi

Partai Terkait
Tokoh Terkait
Anang Achmad Latif

Anang Achmad Latif

Pejabat Kominfo Sebut Proyek Pembangunan 4.200 Tower BTS Mustahil

26 Jul 2023 : 00.13 Views 2

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

Pejabat Kominfo Sebut Proyek Pembangunan 4.200 Tower BTS Mustahil

MerahPutih.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menjalankan proyek yang mustahil diselesaikan tepat waktu ketika menggarap pembangunan 4.200 infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G. Pasalnya, tenggat waktu yang diberikan untuk menyelesaikan proyek itu hanya 9 bulan.

Hal itu disampaikan Kepala Divisi Lastmile/Backhaul Bakti Kominfo Muhammad Feriandi Mirza saat memberikan kesaksian dalam persidangan kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G periode 2020-2022.

Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) bertanya soal apakah mungkin program pembangunan tower BTS tersebut bisa rampung dalam waktu sembilan bulan.

Baca Juga:

Menkominfo Pastikan Proyek BTS Tetap Lanjut

"Membangun BTS 4.200 dalam waktu 9 bulan itu, itu dalam logika Anda selaku praktisi IT itu mungkin?" tanya jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, (25/7).

"Berdasarkan pengalaman memang belum ada," jawab Mirza.

Mendengar pertanyaan jaksa, hakim ketua Fahzal Hendri sempat menyela karena menganggap pertanyaan tersebut tidak seharusnya diajukan kepada Mirza. Alasannya, Mirza adalah saksi fakta.

Kendati demikian, jaksa berdalih pertanyaan tersebut layak disampaikan ke Mirza lantaran memiliki latar belakang keilmuan di bidang informasi dan teknologi (IT). Bahkan, tercatat dalam berkas acara pemeriksaan (BAP) bahwa hanya ratusan tower BTS yang dapat dibangun dalam kurun waktu satu tahun.

"Mohon izin Pak Majelis Hakim karena memang dia ini latar belakangnya IT jadi dan di BAP dijelaskan bahwa memang kira-kira untuk satu tahun itu paling 300, 400," ucap jaksa.

Baca Juga:

Proyek BTS Jalan Terus, Kejaksaan Bakal Kawal agar Tak Terjadi Kasus Lagi

Kemudian, hakim ketua Fahzal meluruskan pertanyaan jaksa. Fahzal meminta agar Mirza menjawab terkait pernah atau tidaknya berkomunikasi dengan terdakwa Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Anang Achmad Latif soal kemungkinan penyelesaian 4.200 tower BTS.

"Jadi saya luruskan pertanyaannya, artinya saudara pernah enggak dalam suatu rapat dengan Pak Anang sebagai KPA ya membicarakan untuk pembangunan 4.200 tower apakah ada dibicarakan dalam rapat ini bisa diselesaikan dalam jangka waktu yang relatif pendek seperti itu?" tanya hakim.

"Pernah," jawab Mirza.

"Terus apa jawabnya?" tanya hakim memastikan.

"Target sudah kebijakan pimpinan Yang Mulia," ucap Mirza.

Mendengar kalimat kebijakan pimpinan, hakim Fahzal lantas meminta Mirza menjelaskan sosok yang disebutnya pimpinan.

"Siapa yang bilang begitu?" tanya hakim.

"Pak Anang," ungkap Mirza. (Pon)

Baca Juga:

Rizal Ramli: Pengusutan Kasus BTS karena NasDem Dianggap Oposisi Jokowi

Sentimen: positif (44.4%)