Sentimen
Negatif (76%)
26 Jul 2023 : 23.56
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: bandung

Partai Terkait
Tokoh Terkait

Akan Jemput Anas Urbaningrum ke Lapas Saat Bebas

27 Jul 2023 : 06.56 Views 3

CNNindonesia.com CNNindonesia.com Jenis Media: Nasional

Akan Jemput Anas Urbaningrum ke Lapas Saat Bebas
Jakarta, CNN Indonesia --

Jajaran Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) dijadwalkan bakal menjemput Anas Urbaningrum yang akan bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung pada 10 April mendatang.

"Ya [akan dijemput]," ujar Presidium Majelis Nasional KAHMI Rifqinizami Karsayuda saat dikonfirmasi, Senin (3/4).

-

-

Rifqi mengatakan para sahabat terutama dari kalangan aktivis HMI disebut bakal menyambut kembalinya Anas.

Menurut dia, status Anas sebagai mantan narapidana LP Sukamiskin tak akan menghilangkan kecintaan Keluarga Besar HMI dan KAHMI kepadanya.

Politikus PDIP itu meyakini Anas hanya menjadi korban politik penguasa.

"Kanda AU, selalu dirindukan oleh keluarga besar HMI dan KAHMI. Kami meyakini, tuduhan yang dialamatkan ke kanda AU lebih dilatari oleh motivasi politis yang beraroma kriminalisasi pada saat itu," kata Rifqi.

"Dalam perang, Anda hanya bisa dibunuh satu kali, tetapi dalam politik Anda bisa dibunuh berkali-kali, dan hidup bahkan bangkit lagi," imbuhnya.

Lebih lanjut, Rifqi menyebut kondisi dan situasi yang dialami Anas saat ini seperti tokoh proklamator RI Sukarno yang pernah ditahan di tempat yang sama pada masa kolonialisme Belanda.

"Ada kemiripan antar aMas AU dan Bung Karno. Bukan hanya dipenjara di tempat yang sama, yaitu Sukamiskin. Keduanya dijebloskan ke Sukamiskin dengan alasan politik yang teramat kental," kata dia.

"Namun fakta sejarah membuktikan, Bung Karno justru menempa diri dan pemikirannya untuk menyolidkan pergerakan kemerdekaan Indonesia selama di Sukamiskin," imbuh Rifqi.

Anas Urbaningrum mendekam di penjara karena divonis bersalah dalam kasus proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang 2010-2012.

Anas dihukum 8 tahun penjara dalam kasus tersebut. Selain dihukum 8 tahun penjara, hak politik Anas Urbaningrum juga dicabut. Dia dilarang dipilih selama 5 tahun sejak bebas dari penjara.

(thr/kid)

[-]

Sentimen: negatif (76.2%)