Sentimen
Negatif (99%)
26 Jul 2023 : 23.13
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bekasi, Cilangkap, Solo

Kepala Basarnas Tersangka, Diduga Terima Suap Proyek Alat Deteksi Reruntuhan

26 Jul 2023 : 23.13 Views 3

Solopos.com Solopos.com Jenis Media: News

Kepala Basarnas Tersangka, Diduga Terima Suap Proyek Alat Deteksi Reruntuhan

SOLOPOS.COM - Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi . (Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA — Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan proyek alat deteksi korban reruntuhan.

KPK menaikkan status perkara kasus dugaan suap pengadaan proyek alat deteksi korban reruntuhan itu setelah memeriksa sejumlah saksi.

PromosiRekomendasi 5 Wisata di Solo Baru, Mau Apa Aja Ada!

Karena berstatus sebagai tentara penanganan kasus Henri Alfiandi diserahkan ke Mabes TNI.

“KPK menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka sebagai berikut. MG Komisaris Utama PT MGCS, MR Direktur Utama PT IGK, RA Direktur Utama PT KAU, HA Kabasarnas periode 2021-2023, dan ABC Koorsmin Kabasarnas RI,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2023).

Alex mengatakan untuk Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto yang diduga sebagai penerima suap, penegakan hukumnya diserahkan kepada Puspom Mabes TNI dengan supervisi KPK.

Sedangkan tiga tersangka sipil yakni Marilya (MR), Roni Aidil (RA), dan Mulsunadi Gunawan (MG) proses hukumnya langsung ditangani oleh KPK.

Tim Penyidik kemudian langsung menahan dua tersangka yakni MR dan RA selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 26 Juli 2023 sampai dengan 14 Agustus 2023.

“Untuk tersangka MG, kami ingatkan untuk kooperatif segera hadir ke gedung Merah Putih KPK mengikuti proses hukum perkara ini,” kata Alex.

Ketiga tersangka sipil tersebut disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus tersebut terungkap setelah penyidik lembaga antirasuah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (25/7/2023) di Cilangkap dan Jatisampurna, Bekasi.

Sentimen: negatif (99.6%)