Sentimen
Positif (99%)
26 Jul 2023 : 22.56

WADUH! Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera Tak Setuju ASN Naik Pangkat 6x Setahun, Ini Penyebabnya

26 Jul 2023 : 22.56 Views 3

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

WADUH! Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera Tak Setuju ASN Naik Pangkat 6x Setahun, Ini Penyebabnya

AYOBANDUNG.COM - Keputusan Menpan RB Abdullah Azwar Anas untuk meningkatkan pangkat ASN hingga enam kali dalam setahun telah dibahas dengan Presiden Jokowi melalui rapat terbatas pada 12 Juli 2023.

Keputusan tersebut mendapat perhatian dari Mardani Ali Sera, anggota Komisi II DPR RI, yang menyatakan bahwa kebijakan ini positif karena sebelumnya ASN hanya naik pangkat dua kali dalam setahun.

Namun, dia juga menyoroti bahwa keputusan tersebut dapat menimbulkan pandangan negatif di masyarakat karena masih banyaknya tenaga honorer yang belum jelas nasib pengangkatannya.

Menpan RB Abdullah Azwar Anas dalam konferensi live melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden menyatakan bahwa keputusan ini merupakan bagian dari kemajuan reformasi dan langkah-langkah digitalisasi.

Baca Juga: RUU ASN Terbaru Akan Berdampak Pada Gaji Tenaga Honorer? Begini Jawaban Ketua Komisi II

Presiden Jokowi juga memberikan arahan untuk melakukan reformasi birokrasi yang efektif dan tidak berbelit-belit dengan administrasi kertas.

Menpan RB menyampaikan bahwa sebelumnya hanya ada dua kali kenaikan pangkat dalam setahun, tetapi atas saran Presiden, mereka telah menggulirkan kebijakan untuk enam kali kenaikan pangkat setiap tahun dengan dukungan dari Kementerian Keuangan dan BKN.

“Nah sekarang atas saran bapak Presiden, kami proses bersama Kementerian Keuangan, sekarang BKN telah mulai tahun ini menyelenggarakan buat kenaikan pangkat setahun ada enam kali,” lanjut Abdullah Azwar Anas.

Mardani Ali Sera berharap bahwa keputusan ini sejalan dengan upaya Kemenpan RB dalam memperkuat pengawasan dan meningkatkan evaluasi kinerja ASN.

Hal ini penting untuk menghindari persepsi bahwa kenaikan pangkat ASN terlalu mudah dan harus menjadi bentuk penghargaan atas profesionalitas dan kualitas kerja mereka.

Mardani menekankan pentingnya instrumen penilaian kinerja yang mendalam dan transparan, sehingga para ASN dapat memeriksa dan memahami hasil penilaian secara mandiri.

Baca Juga: RUU ASN Akan Segera Disahkan, Ketua Komisi II Ungkap 3 Kabar Baik Ini, Tenaga Honorer Wajib Tahu!

Penilaian yang tidak transparan dan adil dapat menyebabkan demotivasi di kalangan pegawai jika kenaikan pangkat tidak tepat sasaran.

Sebagai solusi untuk nasib pengangkatan tenaga honorer, Mardani Ali Sera mengusulkan agar Kemenpan RB menghapus syarat passing grade dan menggantikannya dengan masa kerja.

Usulan ini didasarkan pada pengalaman sebelumnya di seleksi ASN PPPK tenaga teknis tahun 2022, di mana banyak tenaga honorer yang gagal lolos atau mengalami kendala dalam pengurusan data.

Semoga informasi ini bermanfaat. ***

Sentimen: positif (99.1%)