Sentimen
Positif (100%)
26 Jul 2023 : 19.20
Informasi Tambahan

Kasus: covid-19

Gaji PNS 2023 Naik 661 Persen Hanya Bisa Berlaku Apabila 5 Poin Ini Tercapai, Apa Saja?

27 Jul 2023 : 02.20 Views 3

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Gaji PNS 2023 Naik 661 Persen Hanya Bisa Berlaku Apabila 5 Poin Ini Tercapai, Apa Saja?

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Alhamdulillah akhirnya setelah penantian lama kini gaji PNS 2023 segera alami kenaikan hingga 661 persen.

Kenaikan gaji PNS 2023 ini merupakan upaya nyata pemerintah dalam memperbaiki manajemen ASN khususnya terkait kesejahteraan hidup.

Selain itu kenaikan gaji PNS 2023 hingga 661 persen tersebut juga merupakan apresiasi pemerintah setelah mereka bekerja dengan optimal dalam melakukan pelayanan publik.

Kenaikan gaji PNS 2023 ini telah mendapatkan dukungan dari berbagai pihak seperti DPR RI hingga Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan Indonesia saat ini.

Baca Juga: Kabar Baik bagi Guru Sertifikasi! Pencairan TPG Triwulan 3 Resmi Cair di Bulan Ini

Bahkan pada sebuah kesempatan Sri Mulyani juga telah membocorkan terkait peresmian kenaikan gaji PNS yaitu pada tanggal 166 Agustus bersama dengan pengesahan RUU APBN.

Pihak DPR RI juga telah memberikan dukungan sepenuhnya dengan adanya kenaikan gaji PNS hingga 661 persen mengingat mereka belum lagi alami kenaikan gaji setelah empat tahun lalu.

Diketahui alasan pemerintah belum memberikan kenaikan gaji PNS pada tahun lalu karena semua anggaran teralihkan untuk penuntasan wabah covid-19 yang menyerang Indonesia beberapa waktu lalu.

Akhirnya kini para PNS bisa kembali full senyum karena sebentar lagi akan menerima kenaikan gaji hingga 661 persen.

Perlu dketahui bahwa kenaikan gaji PNS 2023 ini akan dilakukan pemerintah dengan wacana single salary.

Baca Juga: WADUH! Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera Tak Setuju ASN Naik Pangkat 6x Setahun, Ini Penyebabnya

Pada sistem single salary ini nantinya PNS akan menerima gaji dengan perhitungan berdasarkan bobot kinerja dan besarnya tanggung jawab yang diemban.

Selain komponen gaji yang alami perombakan dalam sistem ini nantinya PNS juga akan memperoleh pangkat baru bukan lagi berdasarkan golongan seperti saat ini.

Berkat adanya wacana sistem penggajian baru tersebut gaji PNS berpeluang alami kenaikan hingga 661 persen menjadi 39 juta dari sebelumnya hanya menyentuh angka 5,9 juta untuk jabatan tertinggi.

Tentunya kenaikan gaji PNS hingga 661 persen dengan sistem single saary ini mengundang berbagai asumsi publik.

Salah satunya berasal dari salah satu pengamat politik yaitu Agus Pambagio.

Menurut Agus sistem single salary ini sangat bagus apabila diterapkan untuk PNS Indonesia asalkan nominal gaji yang diberikan tidak lebih kecil dari yang diterima saat ini.

Baca Juga: Bukan Kenaikan Gaji PNS, Pemerintah Dahulukan Kenaikan Gaji Berkala PPPK, Catat Ketentuannya!

Selain itu Agus juga menyatakan bahwa sistem tersebut belum bisa diberlakukan sebelum pemerintah memenuhi 5 poin penting yaitu:

1. Pemerintah wajib melakukan pengkajian terkait kemampuan negara dalam melakukan pembayaran gaji PNS apabila kenaikan hingga 661 persen.

2. Pemerintah wajib menyusun skema pelaksanaan pemberian gaji berdasarkan bobot kinerja yang tepat agar para PNS bisa adil antara satu sama lain.

3. Pemerintah wajib memastikan penggajian dengan sistem baru ini berada dalam pengawasan yang ketat agar terhindar dari oknum yang tidak bertanggung jawab.

4. Pemberian gaji berdasarkan bobot kinerja wajib ada rumusan penilaian yang pasti dan jelas agar tidak terjadi perselisihan.

5. Penegakan hukum yang diberlakukan wajib jelas karena hal komponen gaji ini sangat penting bagi kesejahteraan PNS.

Sebelum lima poin tersebut bisa tercapai dikhawatirkan apabila sistem single salary berlaku maka akan menimbulkan perselisihan di kalangan PNS yang menyebabkan pelayanan kepada masyarakat buruk.***

Sentimen: positif (100%)