Kasus QRIS Palsu, Berkas Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan
Okezone.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA - Kasus penempelan stiker QRIS palsu di sejumlah tempat umum, masjid hingga SPBU sempat menghebohkan masyarakat beberapa waktu lalu.
Kini, tersangkanya Mohammad Iman Mahlil Lubis (MIML) telah dilimpahkan tahap 2 ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan oleh Polda Metro Jaya.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan tersangka MIML beserta berkas dilimpahkan pada hari Selasa 25 Juli 2023 kemarin.
“Penyidik telah melakukan penyerahan tahap II (penyerahan tersangka dan barang buktinya) kepada JPU pada Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, atas nama tersangka MIML,” kata Ade dalam keterangannya, Rabu (25/7/2023).
Ade Safri menambahkan, proses pelimpahan tersangka dan juga barang bukti tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Adapun Pasal yang dikenakan terhadap tersangka tersebut yakni Pasal 28 Ayat (1) jo Pasal 45A Ayat (1) dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat (1) Undang–Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 80 dan atau Pasal 83 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Follow Berita Okezone di Google News
(Ari)
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.
Sentimen: negatif (98.8%)