Sentimen
Positif (100%)
25 Jul 2023 : 19.07
Informasi Tambahan

Event: Ibadah Haji

Tokoh Terkait

Laporan Dana Haji Teruji, BPKH Raih WTP 5 Kali Berturut-turut

25 Jul 2023 : 19.07 Views 6

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

Laporan Dana Haji Teruji, BPKH Raih WTP 5 Kali Berturut-turut

MerahPutih.com - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) kembali mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan BPKH Tahun 2022 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

Opini WTP ini merupakan yang kelima kalinya berturut-turut atau quintrick sejak BPKH menyusun laporan keuangan tahun 2018. Tahun 2022 juga merupakan tahun pertama BPKH menyusun laporan keuangan konsolidasi dengan BMI sebagai anak perusahaan.

Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah menyatakan, Opini WTP atas laporan keuangan lembaganya merupakan hal yang sangat penting sebagai bukti akuntabilitas pengelolaan dana haji. Opini WTP ini untuk mempertahankan kepercayaan masyarakat atas pengelolaan dana haji yang dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga:

Kehilangan Paspor Masih Jadi Masalah Jemaah Haji Indonesia

"Opini WTP juga menjadi bukti bahwa dana haji telah dikelola secara profesional, hati-hati, transparan dan akuntabel. Selain itu, Opini WTP kelima kalinya ini menunjukkan bahwa pengelolaan dana haji aman dan likuid sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku," ujar Fadlul

Secara konsisten pengelolaan dana haji dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat di mana hasilnya berupa nilai manfaat yang dipergunakan untuk membiayai penyelenggaraan ibadah haji itu sendiri setiap tahun.

Laporan Keuangan BPKH terdiri dari Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Aset Neto dan Laporan Realisasi Anggaran. Posisi dana haji yang dikelola BPKH sampai dengan bulan Desember 2022 mengalami peningkatan 4,88 persen atau menjadi sebesar Rp 166,54 triliun dibanding tahun 2021 senilai Rp 158,79 triliun. Sedang dari sisi nilai manfaat, BPKH telah membukukan nilai manfaat sebesar Rp 10,18 triliun di tahun 2022.

Nilai tersebut telah melampaui target nilai manfaat yang ditetapkan di tahun 2022 yaitu sebesar Rp 9,07 T dengan capaian 112,26 persen. Nilai manfaat ini akan digunakan dalam mendukung penyelenggaraan ibadah haji dan distribusi virtual account untuk jemaah tunggu.

Baca Juga:

135 Ribu Lebih Jemaah Haji Sudah Pulang ke Tanah Air

Dana haji aman dikelola oleh BPKH dapat dilihat dari rasio solvabilitas dan rasio likuiditas wajib. Rasio solvabilitas yang juga dikenal dengan sebutan leverage ratio ialah suatu rasio yang digunakan dalam rangka menilai kemampuan BPKH atas pelunasan utang dan seluruh kewajibannya dengan menggunakan jaminan aktiva dan aset netto (harta kekayaan dalam bentuk apa pun) yang dimiliki dalam jangka panjang serta jangka pendek. Rasio Solvabilitas BPKH dari tahun 2021 sampai 2022 terus bertumbuh, dari 100,34 persen menjadi 100.76 persen.

Rasio likuiditas wajib adalah kemampuan BPKH menyediakan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dalam tahun berjalan. Berdasarkan amanah UU No 34 tahun 2014, BPKH wajib menjaga minimal 2 kali BPIH. Dalam realisasinya, tahun 2022 rasio likuiditas wajib terjaga sebesar di angka 2,22 kali BPIH. Rasio likuiditas wajib 2,22 kali berarti BPKH telah mempersiapkan dana untuk penyelenggaraan Ibadah Haji melebihi 2 kali pelaksanaan haji.

Laporan operasional BPKH tahun 2022 mencatat surplus sebesar Rp 3,4 triliun dan tidak terdapat investasi yang mengalami rugi. BPKH juga telah menyalurkan dana Rp 2 triliun dalam bentuk virtual account bagi jemaah tunda dan jemaah tunggu. Selain memberikan opini WTP, BPK juga menyampaikan sejumlah rekomendasi yang dimaksudkan untuk terus meningkatkan kinerja kualitas pengelolaan keuangan haji ke depan. BPKH mengapresiasi pengawasan yang selalu dilakukan BPK.

"Audit yang dilakukan BPK menjadi bukti bahwa dana haji mendapatkan pengawasan yang sangat ketat. BPK juga menjunjung tinggi independensi, objektivitas dan profesionalisme dalam mengawasi dana haji", pungkas Fadlul di Jakarta, Selasa (25/7).

Berdasarkan Undang-Undang No 34 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Haji, laporan keuangan disampaikan setiap semester dan tahunan kepada presiden dan DPR. (Asp)

Baca Juga:

PPIH Optimalkan Layanan Haji Hingga Akhir Operasional 4 Agustus 2023

Sentimen: positif (100%)