Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Yogyakarta, Solo
Di 5 Provinsi ini Warganya Banyak yang Tidak Rampung Wajib Belajar 12 Tahun
Solopos.com Jenis Media: News
SOLOPOS.COM - Ilustrasi siswa sekolah. (Solopos-Whisnupaksa K)
Solopos.com, SOLO — Pemerintah Indonesia memberlakukan peraturan wajib belajar 12 tahun bagi setiap Warga Negara Indonesia (WNI).
Wajib belajar 12 tahun itu terdiri dari jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA).
PromosiRekomendasi 5 Wisata di Solo Baru, Mau Apa Aja Ada!
Dilansir dari peraturan.bok.go.id yang diakses pada Rabu (26/7/2023), peraturan tentang wajib belajar diatur dalam PP Nomor 47 Tahun 2008.
Bersumber dari kemdikbud.go.id, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerapkan 4 strategi untuk mendukung penerapan Wajib Belajar selama 12 tahun.
Strategi pertama yaitu akan melakukan kerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah dalam penyediaan lahan pembangunan SMA di kecamatan yang belum memiliki fasilitas pendidikan menengah.
Strategi kedua yaitu Kemendikbud akan menjadikan SMA sebagai program penddikan yang wajib diambil setelah siswa siswi lulus jenjang SMP.
Strategi ketiga yaitu memberikan pandangan pada siswa bahwa sekolah merupakan pengalaman yang menarik.
Strategi terakhir yaitu mendukung siswa-siswi agar meneruskan pendidikannya hingga tamat 12 tahun. Meskipun upaya pemerintah dalam menjalankan program Wajib Belajar 12 Tahun sudah diatur, tetapi masih banyak warga yang tidak melanjutkan pendidikannya hingga tamat 12 tahun.
Menurut Badan Pusat Statistik (BPS) RI, Provinsi DI Yogyakarta menjadi provinsi yang memiliki tingkat peneyelesaian pendidikan jenjang SMA paling tinggi di Indonesia.
Hal tersebut berbanding terbalik dengan beberapa provinsi yang masih rendah tingkat penyelesaian pendidikannya.
Berikut merupakan data provinsi yang tingkat penyelesaian pendidikan pada jenjang SMA-nya paling rendah di Indonesia.
1. Nusa Tenggara Timur (NTT)
Provinsi Nusa Tenggara Timur menjadi provinsi dengan tingkat pelelesaian pendidikan jenjang SMA paling rendah di Indonesia.
Menurut data BPS pada 2022, Nusa Tenggara Timur hanya memiliki 38,47 persen warganya yang menyelesaikan jenjang pendidikan SMA.
Angka ini mengalami penurunan dari data pada 2021 yaitu 44,88 persen dan 2020 sebesar 50,65 persen.
Sementara itu di Nusa Tenggara Timur untuk tingkat penyelesaian pendidikan pada jenjang SMP pada 2022 cukup tinggi yaitu 83,25 persen, sedangkan untuk tingkat penyelesaian pada jenjang SD sebesar 92,35 persen pada 2022.
2. Papua
Provinsi Papua menduduki posisi kedua sebagai provinsi dengan tingkat penyelesaian pendidikan jenjang SMA paling rendah di Indonesia.
Menurut data BPS pada 2022, Provinsi Papua hanya memiliki 39,01 persen warganya yang menyelesaikan jenjang pendidikan SMA.
Angka ini telah meningkat dari data pada 2022 yang memiliki 32,95 persen dan 2020 sebanyak 30,92 persen.
Sementara itu di Provinsi Papua untuk tingkat penyelesaian pendidikan pada jenjang SMP pada 2022 sebanyak 66,16 persen, sedangkan untuk tingkat penyelesaian pendidikan pada jenjang SD sebanyak 81,99 persen pada 2022.
3. Gorontalo
Provinsi Gorontalo merupakan provinsi ke-3 yang memiliki tingkat penyelesaian pendidikan pada jenjang SMA terendah di Indonesia.
Menurut data BPS pada 2022, Provinsi Gorontalo memiliki 45,12 persen warga yang berhasil menyelesaikan pendidikan SMA.
Angka ini mengalami penurunan dari data pada 2021 yang memiliki 53,73 persen dan 2020 sebanyak 55,35 persen.
Sementara itu di Provinsi Gorontalo untuk tingkat penyelesaian pendidikan jenjang SMP pada 2022 ada sebanyak 80,56 persen, sedangkan untuk tingkat penyelesaian pendidikan pada jenjang SD ada sebanyak 95,12 persen pada 2022.
4. Sulawesi Tengah
Provinsi dengan tingkat penyelesaian pendidikan pada jenjang SMA terendah di Indonesia nomor 4 yaitu Provinsi Sulawesi Tengah.
Menurut data BPS pada 2022, Provinsi Sulawesi Tengah memiliki 53,73 persen warga yang menyelesaikan jenjang pendidikan SMA.
Angka ini mengalami penurunan dari data pada 2021 yang memiliki 61,16 persen dan pada 2020 sebanyak 57,68 persen.
Sementara itu di Provinsi Sulawesi Tengah untuk tingkat penyelesaian pendidikan jenjang SMP pada 2022 ada sebanyak 88,90 persen, sedangkan untuk penyelesaian pendidikan jenjang SD ada sebanyak 82,79 persen pada tahun 2022.
5. Kalimantan Utara
Selanjutnya pada nomor 5 ada Provinsi Kalimantan Utara yang menjadi provinsi dengan tingkat penyelesaian pendidikan pada jenjang SMA terendah di Indonesia.
Menurut data BPS pada 2022, Provinsi Kalimantan Utara memiliki 54,80 persen warga yang menyelesaikan pendidikan SMA.
Angka ini mengalami penurunan dari data pada 2021 yang memiliki 62,30 persen dan pada 2021 sebanyak 67,77 persen.
Sementara itu di Provinsi Kalimantan Utara untuk tingkat penyelesaian pendidikan jenjang SMP pada 2022 mencapai 90,55 persen, sementara untuk tingkat penyelesaian pendidikan tingkat SD ada sebanyak 96,94 persen pada 2022.
Sentimen: netral (40%)