BI Gratiskan Biaya Layanan QRIS untuk Transaksi di Bawah Rp 100 Ribu
Merahputih.com Jenis Media: News
MerahPutih.com - Bank Indonesia (BI) melakukan penyesuaian tarif Merchant Discount Rate (MDR) QRIS bagi pelaku usaha mikro, dengan menggratiskan biaya layanan untuk nilai transaksi di bawah Rp 100.000.
MDR merupakan tarif yang dikenakan oleh penyedia jasa pembayaran (PJP) kepada merchant, bukan pengguna.
Deputi Gubernur BI Doni P Joewono mengatakan, perubahan syarat pengenaan biaya layanan dilakukan untuk meringankan beban segmen pelaku usaha mikro.
Baca Juga:
Cak Imin soal Tarif QRIS 0,3 Persen: UMKM Baru Bangkit, Janganlah Dibebani Dulu
Berdasarkan data yang dimiliki BI, mayoritas transaksi QRIS di merchant, utamanya di kategori pelaku usaha mikro, rata-rata di bawah Rp 100.000.
Sementara itu, untuk transaksi di atas Rp 100.000 akan tetap dikenakan biaya MDR QRIS sebesar 0,3 persen.
Baca Juga:
Tak Lagi Gratis, Mulai 1 Juli Pedagang Pakai QRIS Kena Biaya
"Kenapa Rp 100 ribu? Sudah kita hitung, kita ada data. Tadi kalimatnya Pak Gubernur (BI), QRIS tetap tumbuh, tapi pro rakyat kan. Jadi kami lihat ternyata volume transaksi yang di bawah Rp 100.000 itu 70 persen dari UMI-nya (usaha mikro)," kata Doni dalam konferensi pers, Selasa (25/7).
Gubernur BI Perry Warjiyo dalam kesempatan yang sama menyebut, kebijakan pembebasan tarif MDR QRIS untuk transaksi Rp 100.000 akan berlaku efektif secepat-cepatnya pada 1 September 2023.
"Dengan masa berlaku efektif secepat-cepatnya 1 September 2023 dan selambat-lambatnya 30 November 2023 untuk memberikan kesempatan bagi industri untuk penyiapan sistemnya," kata Perry. (*)
Baca Juga:
Pelaku Penipuan QRIS di Masjid Kumpulkan Uang hingga Belasan Juta
Sentimen: positif (76.2%)