Sentimen
25 Jul 2023 : 17.39
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Bekasi
Tokoh Terkait
Kesehatan 3 Korban Perdagangan Ginjal Bekasi-Kamboja Diperiksa
26 Jul 2023 : 00.39
Views 3
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Metro Jaya memeriksa kesehatan korban sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) modus jual beli organ ginjal jaringan Bekasi-Kamboja. Total ada tiga korban yang diperiksa.
"Ada 3 saksi sebagai korban tentunya dalam proses pemeriksaan yang kita lakukan pasca rehabilitasi dan pelayanan kesehatan yang dilakukan biddokkes Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada wartawan dikutip Selasa, 25 Juli 2023.
Kabid Dokkes Polda Metro Jaya Kombes Hery Wijatmoko mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mencari tahu keluhan usai menjalani transplantasi ginjal. Pemeriksaan yang dijalani meliputi pemeriksaan tensi, respirasi.
"Kemudian, ada keluhan-keluhan apa yang dirasakan pasien tersebut. Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap pasien tersebut pemeriksaan di daerah luka bekas operasinya," ujar Hery.
Hery menyebut kondisi korban masih terpantau normal. Pemeriksaan lanjutan bakal dilakukan terhadap para korban.
"Rata-rata sudah sembuh semua. Jadi walaupun baru satu bulan tetapi secara fisik kondisi luka pasca operasinya cukup bagus, dan nanti kita akan tindak lanjuti dengan pemeriksaan laboratorium dan radiologi untuk menentukan organ yang diambil tersebut," ucapnya. 12 tersangka, 1 polisi, 1 pegawai Imigrasi Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi mengungkap kasus perdagangan ginjal Internasional yang sempat viral di kawasan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Total ada 12 tersangka ditangkap.
Sebanyak sembilan di antaranya merupakan sindikat dalam negeri yang berperan menampung para korban. Kemudian satu tersangka merupakan sindikat luar negeri yang berperan menghubungkan dengan pihak rumah sakit di Kamboja.
Mereka yakni MAF, R, DS, HA, ST, H (Hanim), HS, GS, EP, LF. Ke-10 tersangka meraup omzet 24,4 miliar sejak beroperasi 2019-2023.
Lalu, dua tersangka lainnya yaitu oknum polisi Aipda M alias D dan pegawai Imigrasi berinisial AH alias A.
Aipda M terlibat dalam hal merintangi penyidikan dengan menjanjikan para tersangka aman dari kejaran aparat kepolisian. Dia menerima uang imbalan sebesar Rp612 juta.
Untuk 10 tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 4 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Sementara itu, untuk anggota Polri dijerat Pasal 22 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo. Pasal 221 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (obstruction of justice atau rintangan penyidikan).
Selanjutnya, untuk pegawai Imigrasi dijerat Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang berbunyi setiap penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana perdagangan orang.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
"Ada 3 saksi sebagai korban tentunya dalam proses pemeriksaan yang kita lakukan pasca rehabilitasi dan pelayanan kesehatan yang dilakukan biddokkes Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada wartawan dikutip Selasa, 25 Juli 2023.
Kabid Dokkes Polda Metro Jaya Kombes Hery Wijatmoko mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mencari tahu keluhan usai menjalani transplantasi ginjal. Pemeriksaan yang dijalani meliputi pemeriksaan tensi, respirasi.
-?
- - - -"Kemudian, ada keluhan-keluhan apa yang dirasakan pasien tersebut. Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap pasien tersebut pemeriksaan di daerah luka bekas operasinya," ujar Hery.
Hery menyebut kondisi korban masih terpantau normal. Pemeriksaan lanjutan bakal dilakukan terhadap para korban.
"Rata-rata sudah sembuh semua. Jadi walaupun baru satu bulan tetapi secara fisik kondisi luka pasca operasinya cukup bagus, dan nanti kita akan tindak lanjuti dengan pemeriksaan laboratorium dan radiologi untuk menentukan organ yang diambil tersebut," ucapnya. 12 tersangka, 1 polisi, 1 pegawai Imigrasi Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi mengungkap kasus perdagangan ginjal Internasional yang sempat viral di kawasan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Total ada 12 tersangka ditangkap.
Sebanyak sembilan di antaranya merupakan sindikat dalam negeri yang berperan menampung para korban. Kemudian satu tersangka merupakan sindikat luar negeri yang berperan menghubungkan dengan pihak rumah sakit di Kamboja.
Mereka yakni MAF, R, DS, HA, ST, H (Hanim), HS, GS, EP, LF. Ke-10 tersangka meraup omzet 24,4 miliar sejak beroperasi 2019-2023.
Lalu, dua tersangka lainnya yaitu oknum polisi Aipda M alias D dan pegawai Imigrasi berinisial AH alias A.
Aipda M terlibat dalam hal merintangi penyidikan dengan menjanjikan para tersangka aman dari kejaran aparat kepolisian. Dia menerima uang imbalan sebesar Rp612 juta.
Untuk 10 tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 4 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Sementara itu, untuk anggota Polri dijerat Pasal 22 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo. Pasal 221 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (obstruction of justice atau rintangan penyidikan).
Selanjutnya, untuk pegawai Imigrasi dijerat Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang berbunyi setiap penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana perdagangan orang.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
(ABK)
Sentimen: negatif (100%)