Sentimen
Positif (99%)
25 Jul 2023 : 14.18
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Kenari, Yogyakarta, Sleman, Bantul, Gunungkidul

Kasus: stunting

Tokoh Terkait
Arifin

Arifin

Penyerapan Dana BOKB Stunting DIY Terbaik Nasional

25 Jul 2023 : 14.18 Views 3

Krjogja.com Krjogja.com Jenis Media: News

Penyerapan Dana BOKB Stunting DIY Terbaik Nasional

Krjogja.com - JAKARTA - Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) mengapresiasi serapan dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Keluarga Berencana (KB) kabupaten dan kota di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Pada Semester Pertama tahun 2023 ini, dana BOKB kabupaten/kota di Provinsi DIY terserap 38,65 persen dan jauh di atas angka rata-rata nasional 17,15 persen.

Dana BOKB diberikan kepada pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota khusus untuk mendanai operasional program Kependudukan dan KB, termasuk pelayanan Keluarga Berencana dan Percepatan Penurunan Stunting. Dana BOKB selama ini menjadi sumber dana utama pelayanan KB dan penurunan stunting oleh pemerintah kabupaten dan kota di DIY.

Berdasarkan hasil Studi Status Gizi Indonesia (SSGI) tahun 2022, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki prevalensi stunting terendah keempat di Indonesia yakni 16,4 persen.

“Apresiasi tersebut terutama dari disiplin penggunaan dana yang terlihat dari penyerapan anggaran semester pertama tahun 2023. Daerah Istimewa Yogyakarta menduduki peringkat pertama untuk BOKB yang terserap yakni 38,65 persen. Sementara secara nasional serapan dana BOKB baru mencapai 17,15 persen,” kata Sekretaris Perwakilan BKKBN Provinsi DIY Zainal Arifin, kemarin.

Sedangkan untuk DAK Fisik, Zainal Arifin mengatakan DIY menduduki peringkat kedua dengan serapan 25,81 persen di bawah Kalimantan Utara dengan penyerapan anggaran sebesar 40,65 persen. Secara nasional penyerapan DAK Fisik BOKB baru mencapai 5,52 persen.

Zainal Arifin menyebutkan apresiasi dari BKKBN RI itu disampaikan dalam Rapat Pengendalian Program dan Anggaran (Radalgram) Perwakilan BKKBN DIY bersama Organisasi Perangkat Daerah pengampu Kependudukan dan KB pada Senin, 17 Juli 2023 yang mengevaluasi capaian sampai dengan bulan Juni 2023.

Pada 2023, lima kabupaten/kota di DIY menerima DAK Subbidang KB Fisik sebesar Rp981.737.000,- dan BOKB sebesar Rp31.967.419.000,-. Bantuan DAK Fisik diterima oleh Kabupaten Bantul, Sleman dan Kota Yogyakarta, sedangkan untuk BOKB semua kabupaten dan kota memperolehnya.

Kabupaten Gunungkidul misalnya, yang memiliki kemampuan fiskal relatif rendah di antara kabupaten lainnya dalam APBD hanya menganggarkan Rp126 juta untuk Program Pengendalian Penduduk dan Rp39 juta untuk Program KB, namun mendapat dana BOKB sebesar Rp6,7 miliar pelayanan KB dan penurunan stunting.

Kepala Perwakilan BKKBN DIY Andi Ritamariani mengungkapkan harapannya terkait pengelolaan DAK Subbidang KB baik fisik maupun non fisik (BOKB) oleh kabupaten dan kota.

“Selain serapan yang tinggi ada yang tidak kalah penting untuk ditingkatkan atau dipertahankan, yaitu kemanfaatan bagi kemajuan program. DAK ini dana khusus yang disediakan pemerintah pusat melalui BKKBN, dengan kepentingan khusus untuk keberhasilan program Bangga Kencana dan penurunan stunting. Maka manfaatnya harus nyata,” kata Ritamariani.

Menurut Ritamariani, pihaknya berharap sejak perencanaan anggaran DAK sudah harus disusun dengan cermat. Kegiatan-kegiatan dan belanja yang direncanakan harus benar-benar berdampak terhadap program.

“Jangan hanya kemudian asal terserap anggarannya, tanpa adanya manfaat nyata bagi masyarakat. Capaian tersebut harus terus dipacu dan ditingkatkan, dan dalam pelaksanaannya penggunaan DAK harus akuntabel,” ujar Ritamariani di kantor BKKBN Provinsi DIY di Jalan Kenari Timoho Yogyakarta.

Sementara itu Pejabat Pengelola Keuangan Perwakilan BKKBN DIY Septiana Rakhmawati mengatakan kecepatan penyerapan anggaran tersebut kuncinya adalah disiplin dalam penjadwalan kegiatan yang selalu dimonitor oleh Perwakilan BKKBN.

“Kami selalu memantau dan mengevaluasi pelaporan realisasi anggaran melalui sistem Morena, dan selalu mengingatkan capaian penyerapan yang rendah oleh kabupaten serta berusaha membantu mengatasi kesulitan yang dihadapi oleh kabupaten kota,” ungkap Septiana.

Meski penyerapan anggaran berjalan lancar, bukan berarti pengelolaan tidak mengalami kesulitan. Sebagaimana dituturkan Achmad Afandi, Kepala Seksi Keluarga Berencana pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Gunungkidul, kesulitan pengelolaan DAK berawal dari Juknis DAK tahun berikutnya yang selama ini diterbitkan setelah DAK selesai disusun dengan berdasarkan standar belanja dan kegiatan tahun sebelumnya.

“Ketika dilakukan perubahan prosesnya cukup lama, sehingga sebagian kegiatan terlambat dilaksanakan dan capaian DAK menjadi tidak maksimal.” terang Affandi.

Pihaknya berharap Juknis DAK bisa ditetapkan lebih awal sehingga bisa menjadi dasar dalam perencanaan penggunaan DAK. Juknis DAK tahun 2023 ini telah dikeluarkan pada bulan November tahun 2022. Affandi berharap di masa mendatang Juknis atau minimal standar belanja bisa ditetapkan sebelum perencanaan penyusunan anggaran DAK oleh kabupaten dan kota.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta Peraturan turunannya, ada empat jenis dana transfer dari Pemerintah kepada pemerintah daerah yaitu Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dan non fisik, Dana Bagi Hasil (DBH) serta Dana Insentif Daerah (DID).

Dana Alokasi Khusus atau DAK merupakan alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada provinsi/kabupaten/kota tertentu dengan tujuan untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan pemerintahan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.

Untuk membantu daerah membiayai penyelenggaraan urusan pembangunan keluarga, kependudukan, dan Keluarga Berencana termasuk stunting maka pemerintah pusat memberikan DAK Subbidang KB berupa DAK Fisik dan DAK Nonfisik. DAK Nonfisik ini lebih dikenal dengan istilah Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB). Jadi untuk urusan KB, ada DAK Fisik dan BOKB yang diterima pemerintah kabupaten dan kota, termasuk di DIY. (Ati)

Sentimen: positif (99.8%)