Sentimen
Negatif (99%)
25 Jul 2023 : 13.59
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait
Indra Sari Wisnu Wardhana

Indra Sari Wisnu Wardhana

Hukum ​Kejagung Akui Pertanyakan Soal Izin Ekspor ke Airlangga Pusat Pemberitaan

RRi.co.id RRi.co.id Jenis Media: Nasional

25 Jul 2023 : 13.59
Hukum
​Kejagung Akui Pertanyakan Soal Izin Ekspor ke Airlangga

Pusat Pemberitaan

KBRN, Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memberondong puluhan pertanyaan dan memeriksa belasan jam, kepada Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Salah satu pertanyaan krusial kepada Airlangga, seputar izin ekspor minyak sawit mentah hingga menyebabkan kelangkaan migor (minyak goreng).

Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejagung Kuntadi mengatakan, pemeriksaan saksi Airlangga, pasca pihaknya menemukan fakta hukum baru dalam proses pengusutan. Maupun fakta persidangan, dugaan korupsi persetujuan ekspor CPO dan produk turunannya.

“Berdasarkan fakta yang berkermbang dalam proses persidangan telah kami temukan fakta hukum baru yang perlu untuk di dalami. Hasil pendalaman tersebut (pasca) tim penyidik telah menetapkan tiga tersangka korporasi,” kata Kuntadi saat ditemui awak media di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (24/7/2023) malam.

Setelah memeriksa Airlangga, Kuntadi berharap, kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) semakin terang benderang. Terlebih, kapasitas dan tugas Airlangga saat itu, berkaitan dengan kelangkaan migor.

“(Pemeriksaan) dalam kapasitas beliau sebagai Menteri Perekonomian. Khususnya terkait tugas dan tanggung jawab beliau dalam kelangkaan minyak goreng,” ucap Kuntadi.

Kemudian, Kuntadi juga menyinggung, kasus dugaan korupsi persetujuan ekspor CPO dan produk turunannya. "Termasuk migor itu memunculkan kerugian negara,"  ujar Kuntadi.

Diketahui, Airlangga menjalani pemeriksaan di Kejagung selama kurang lebih 12 jam lamannya. Airlangga hadir pada panggilan kedua, Senin (24/7/2023) sejak pukul 08.30-21.00.

Pemeriksaan Airlangga tersebut, pasca  ditetapkannya tiga korporasi yang telah merugikan negara hingga triliunan rupiah ini. Ketiga korporasi itu adalah, Wilmar Grup, Permata Hijau Grup dan Musim Mas Grup.

Penyidikan perkara tersebut merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya. Yaitu, perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada Januari 2021-Maret 2022.

Kasus tersebut, selesai disidangkan di Pengadilan Tipikor dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Putusan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di tingkat Kasasi.

Lima orang terdakwa telah dijatuhi hukuman pidana penjara dalam rentang waktu 5-8 tahun. Kelima terpidana itu, yakni mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indra Sari Wisnu Wardhana.

Lalu, anggota tim Asisten Menko Bidang Perekonomian Lin Chen Wei, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Palulian Tumanggor. Kemudian, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA.

Terakhir, GM Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togas Sitanggang. Lin Chen Wei diketahui merupakan staf khusus Menko Airlangga Hartarto.​

Sentimen: negatif (99.9%)