Sentimen
Positif (61%)
25 Jul 2023 : 04.38
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Huawei

Grup Musik: BTS

Institusi: Universitas Indonesia

Kab/Kota: Kebayoran Baru

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait
Mukti Ali

Mukti Ali

Yohan Suryanto

Yohan Suryanto

Anang Achmad Latif

Anang Achmad Latif

Irwan Hermawan

Irwan Hermawan

Budi Arie Setiadi Pastikan Proyek BTS 4G Berlanjut, Koordinasi Kejaksaan Agung untuk Pengawalan

25 Jul 2023 : 11.38 Views 3

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Budi Arie Setiadi Pastikan Proyek BTS 4G Berlanjut, Koordinasi Kejaksaan Agung untuk Pengawalan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi memastikan proyek pembangunan BTS 4G dan sejumlah paket Bakti di Kementerian Kominfo tetap berlanjut. Karena itu, Budi Arie berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk mengawal proyek tersebut.

"Harus jalan terus proyek BTS ini, harus jalan terus harus terwujud. Karena ini menyangkut nasib rakyat," kata Budi Arie di Kompleks Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (24/7).

Budi Arie menjelaskan, pihaknya membutuhkan pendampingan dari Kejagung dalam menyelesaikan proyek BTS 4G. Hal ini agar tak ada lagi kasus hukum yang menimpa Kementerian Kominfo.

"Nanti soal teknis kita butuh pendampingan dari Kejaksaan Agung, akan didampingi, semua akan di review kontrak-kontrak dan lain-lain. Nanti pokoknya kalau soal hukum ke Kejaksaan Agung. Kita pokoknya urusannya teknis," papar Budi Arie.

Dalam kasus korupsi pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo. Kejagung sebelumnya telah menetapkan delapan pihak sebagai tersangka, salah satunya mantan Menkominfo Johnny G Plate.

Adapun tersangka lainnya yakni Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL); Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).

Kemudian, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA); Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH); Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki (MY); dan Windi Purnama (WP) yang merupakan orang kepercayaan terdakwa Irwan. Sebagian dari mereka tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. (jpg/fajar)

Sentimen: positif (61.5%)