Sentimen
Netral (40%)
25 Jul 2023 : 00.51
Informasi Tambahan

Grup Musik: IZ*ONE

Institusi: MUI

Kab/Kota: Indramayu

Tokoh Terkait
Gus dur

Gus dur

Panji Gumilang

Panji Gumilang

Setelah Segel Galangan Kapal, Bupati Indramayu Tutup Bisnis Kayu di Al Zaytun

25 Jul 2023 : 07.51 Views 3

Vivanews.com Vivanews.com Jenis Media: Nasional

Setelah Segel Galangan Kapal, Bupati Indramayu Tutup Bisnis Kayu di Al Zaytun

Selasa, 25 Juli 2023 - 00:51 WIB

Indramayu – Bisnis di Pondok Pesantren Al Zaytun kembali disegel lantaran belum mengantongi izin lengkap yang dipersyaratkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu. Setelah bisnis galangan kapal disegel, Pemkab Indramayu kini menutup bisnis kayu atau penggergajian yang dikelola pimpinan Pondok Pesantrean Al Zaytun, Panji Gumilang.

Baca Juga :

Kisah AO PNM Mekaar yang Sukses Jadi Wirausahawan Muda

Gurita bisnis di Pondok Pesantren yang disebut terbesar di Asia Tenggara tersebut lagi-lagi melanggar aturan Pemkab yang berlaku.

Pemkab Indramayu menutup usaha penggergajian kayu yang yang sedianya untuk bahan utama pembuatan kapal. Lokasinya tidak jauh dari dari usaha galangan kapal di yang berada di bibir Pantai Utara Desa Eretan Kulon, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu.

Baca Juga :

12 Tahun Lalu Gus Dur Sempat Beberkan Borok Al Zaytun dan Panji Gumilang: Lebih Kejam dari Zionis Bupati Indramayu, Nina Agustina.

Bupati Indramayu, Nina Agustina, menjelaskan, dirinya sempat kecolongan. Sebab, ketika galangan kapal telah ditutup, para pekerja justru masuk melalui pintu samping untuk menuju lokasi penggergajian kayu.

Baca Juga :

Anggap Fatwa MUI Nyeleneh, Pablo Benua: MUI Perlu Ada Perbaikan Besar

"Untuk pengawasan dari kecamatan kita melibatkan, tapi kemarin kita ibarat kata kecolongan, kita tutup depannya, ternyata ada yang melalui samping," jelas bupati Indramayu, Nina Agustina, kepada tim tvOnenews.com, Senin malam, 24 Juli 2023.

Bupati Indramayu, Nina Agustina.

Selain itu, terkait sanksi, Pemkab Indramayu akan memberikan sanksi administratif kepada pemilik lokasi usaha tersebut, yakni Panji Gumilang.

"Untuk sanksi akan ada sanksi administratif karena dalam Undang-Undang juga ada," katanya.

Nina melanjutkan, lokasi penggergajian tersebut hanya memiliki izin usaha mikro. Penutupan usaha tersebut dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Indramayu. Usaha milik Panji Gumilang itu disegel lantaran belum mengantongi izin lengkap dari Pemkab Indramayu.

"Setelah kita cek sebelah galangan kapal ada penggergajian (kayu), ternyata perizinannya mikro," tuturnya.

Galangan kapal milik Ponpes Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat

Nina mengatakan, saat ini lokasi penggergajian kayu itu telah ditutup, karena tidak sesuai dengan perizinan yang diajukan kepada Pemkab Indramayu.

"Saat ini lokasi itu sudah kita tutup dulu, karena perizinannya mikro (modal) 50 juta, karena tidak sesuai dengan peruntukannya. Kayu itu kita enggak tahu untuk apa, kayanya untuk kapal ya, karena di sampingnya ada kapal, ya berarti untuk bikin kapal," ucapnya.

Sebelumnya, Pemkab Indramayu telah menutup bisnis pembuatan kapal yang dimiliki Panji Gumilang. Penutupan itu dilakukan karena usaha tersebut belum mengantongi izin lengkap. Seluruh bisnis yang dijalankan oleh Panji Gumilang belum memenuhi kelengkapan aturan yang dipsersyararatkan.

"Untuk saat ini baru dua itu saja (galangan kapal dan penggergajian kayu) yang belum lengkap perizinannya," tutup nina. 

Laporan: tvOne/Opi Riharjo

Penyidik Polri Sudah Periksa 30 Saksi Terkait Kasus Panji Gumilang

Penyidik telah memeriksa puluhan orang saksi terkait kasus dugaan penodaan agama dengan terlapor Panji Gumilang, Pendiri Pondok Pesantren Al Zaytun, Jawa Barat

VIVA.co.id

24 Juli 2023

Sentimen: netral (40%)