Sentimen
Negatif (99%)
24 Jul 2023 : 10.28
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Wonosobo, Temanggung

Kasus: pencurian, curanmor

Upah Buruh Rp 60 Ribu Per Hari, Na Nyambi Mencuri Sepeda Motor Lintas Provinsi

24 Jul 2023 : 10.28 Views 2

Krjogja.com Krjogja.com Jenis Media: News

Upah Buruh Rp 60 Ribu Per Hari, Na Nyambi Mencuri Sepeda Motor Lintas Provinsi

Krjogja.com - TEMANGGUNG - Bermodal rekaman CCTV petugas Kepolisian Resort Temanggung berhasil membongkar pencurian sepeda motor (curanmor) lintas provinsi.

Belasan sepeda motor telah berhasil dicuri tersangka pelaku, Na dari sejumlah provinsi. Di Temanggung sendiri diakui ada 4 tempat kejadian perkara (TKP).

Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Slamet SH mengatakan pencurian sepeda motor yang dilakukan tersangka di Kabupaten Temanggung pada Minggu (25/6/2023) sekitar pukul 16.00 di sebuah rumah di lingkungan Coyudan Selatan, Kelurahan Parakan Kauman Kecamatan Parakan Temanggung.

"Korban adalah Heryunani warga Wonosobo yang sedang menengok mertua di Coyudan Selatan, Parakan Kauman," kata Slamet, Jumat (21/7/2023).

Dia mengatakan saat itu, korban memarkir sepeda motor Scoopy di dalam rumah mertua dengan anak kunci masih ada di lubang kunci sepeda motor.

Begitu korban akan pulang ke Wonosobo, kata dia, ternyata sepeda motor sudah tidak ada di tempatnya. Kerugian mencapai Rp 19 juta.

Dia mengatakan korban lantas melapor ke Polsek Parakan yang kemudian ditindak lanjuti dengan pemeriksaan sekitar rumah termasuk melihat rekaman CCTV yang ada di sejumlah titik sekitar lokasi pencurian.

"Petugas berhasil menemukan dan mengidentifikasi pencuri, rupanya tinggal di Ciamis Jawa Barat," katanya.

Petugas kata dia berhasil menemukan tersangka di sebuah rumah di Ciamis yang kemudian digelandang ke mapolres Temanggung untuk menjalani pemeriksaan.

"Tersangka mengakui perbuatannya. Ada setidaknya 4 TKP di Temanggung," kata dia.

Tersangka kata dia, dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.

Tersangka Na mengatakan mencuri di sejumlah provinsi di Jawa seperti di Jawa Tengah dan Jawa Barat.

Pria kelahiran Kelurahan Lubuk Rumbai Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musi Rawas Sumatera Selatan itu mengatakan dari tempat tinggalnya di Ciamis naik bus umum ke suatu kota lantas jalan kaki mencari sasaran.

"Di Temanggung, saya turun di Parakan lantas mencuri sepeda motor dan dibawa ke Ciamis untuk dijual," katanya.

Dia mengatakan harga satu unit sepeda motor dijual sekitar Rp 3,5 juta dan selama 8 bulan beroperasi telah mendapatkan belasan sepeda motor. Uang hasil pencurian digunakan untuk kebutuhan keluarga, upahnya dari buruh yang Rp 60 ribu perhari tidak cukup,kebutuhan sehingga nekat mencuri sepeda motor.

"Saya tidak punya koplotan, saya berjalan sendiri," kata dia. (Osy)

Sentimen: negatif (99.6%)