DPR Bela Mahfud MD Soal Gugatan Perdata Panji Gumilang: Insyaallah Yakin Menang
Fin.co.id Jenis Media: Nasional
Editor: Khanif Lutfi |
Jumat 21-07-2023,20:41 WIBMahfud MD -Instagram @mohmahfudmd-
Gugatan Perdata Panji Gumilang - Gugatan Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang kepada Menko Polhukam Mahfud MD direspons DPR RI.
Anggota Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto menilai gugatan Panji Gumilang terhadap Mahfud MD layak ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Iya, menurut saya sih pengadilan layak menolak gugatan Panji Gumilang terhadap Pak Mahfud, layak ditolak itu gugatannya," kata Yandri, Jumat 21 Juli 2023.
Sebaliknya, Yandri meyakini Mahfud MD selaku tergugat akan menang di meja hijau.
"Yakin menang, Insyaallah menang," ujarnya.
Wakil Ketua MPR RI itu menyebut bahwa publik justru seharusnya berterima kasih ke Mahfud MD dalam menangani polemik Al Zaytun.
BACA JUGA:
"Justru kita harus berterima kasih ke Pak Mahfud yang sudah mengurai persoalan Al Zaytun yang membuat heboh publik ini," tuturnya.
Menurut dia, Mahfud MD tak perlu gentar menghadapi gugatan yang dilayangkan Panji Gumilang.
"Ya, hadapi saja, bawa santai saja sama Pak Mahfud, diladeni, dilayani," katanya.
Sebab, dia meyakini apa yang disampaikan Mahfud MD memiliki landasan kuat.
"Enggak usah khawatir, enggak usah gentar, enggak usah takut, dan saya meyakini apa yang disampaikan Pak Mahfud itu benar," kata dia.
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, gugatan Panji Gumilang terhadap Mahfud MD dilayangkan ke PN Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.
Gugatan itu didaftarkan pada Senin (17/7) dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum.
DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI
Sumber:
Sentimen: positif (44.4%)