Sentimen
Negatif (100%)
24 Jul 2023 : 00.33
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bekasi

Tokoh Terkait

Terlibat TPPO, Aipda M Mesti Dipecat dan Dihukum Berat

24 Jul 2023 : 07.33 Views 2

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Terlibat TPPO, Aipda M Mesti Dipecat dan Dihukum Berat
Jakarta: Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) geram dengan perbuatan Aipda M, anggota Polres Metro Bekasi Kota yang terlibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus menjual organ ginjal dari Bekasi ke Kamboja. Kompolnas mendorong Aipda M dipecat dan diberi hukuman maksimal.
 
"Kami mendorong agar yang bersangkutan juga segera diproses kode etik dan dikenai sanksi pemecatan. Buah yang busuk dalam keranjang harus dibuang. Jika tetap dipertahankan, maka akan menularkan kebusukan pada yang lain," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dikonfirmasi, Sabtu, 22 Juli 2023.
 
Poengky mengatakan Kompolnas sangat prihatin masih ada oknum Polri yang terlibat menghalangi proses hukum kepada para penjahat TPPO. Dia menekankan tidak ada ampun bagi orang seperti itu di Kepolisian.

-?

- - - -
"Sehingga yang bersangkutan harus diproses pidana dengan hukuman maksimum ditambah sepertiga, karena yang bersangkutan sebagai aparat Kepolisian seharusnya menegakkan hukum, bukan malah menghalang-halangi proses hukum," ujar Poengky.
 
Dia mengatakan hukuman pidana maksimum disertai pemberatan serta sanksi pemecatan perlu dilakukan. Sebagai, bentuk efek jera kepada pelaku sehingga tidak ada lagi anggota Polri yang bermain-main dengan hukum.
 
"Agar tidak ada lagi aparat yang berani coba-coba merintangi proses penyidikan," ucap anggota lembaga pengawas eksternal Polri itu.
 
Aipda M terlibat dalam kasus penjualan ginjal bertaraf intrnasional ini terkait perintangan penyidikan. Dia menyuruh tersangka mematikan handphone, menyarankan membuang handphone dan mengganti nomor baru tersangka Hanim (H) dan tersangka Septian (ST alias I), serta menyuruh untuk berpindah-pindah penginapan. Hal itu guna menghindari penangkapan oleh polisi.
 
Aipda M menerima uang Rp612 juta. Dengan iming-iming akan melakukan pengurusan dan menyelesaikan perkara yang dialami oleh tersangka Hanim (H) dan tersangka Septian (ST alias I).

 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

(ADN)

Sentimen: negatif (100%)