Sentimen
Positif (99%)
23 Jul 2023 : 23.38
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Depok

Tokoh Terkait

Kota Depok Kembali Terima Penghargaan Kota Layak Anak

24 Jul 2023 : 06.38 Views 2

JabarEkspress.com JabarEkspress.com Jenis Media: News

Kota Depok Kembali Terima Penghargaan Kota Layak Anak

JABAR EKSPRES – Beruntun, Pemerintah Kota Depok kembali meraih penghargaan predikat Nindya dalam ajang penghargaan Kota Layak Anak (KLA) Tahun 2023.

Predikat Nindya pada Kota Depok ini diberikan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Republik Indonesia enam kali beruntun.

“Alhamdulillah Kota Depok mendapatkan predikat Nindya lagi pada Tahun 2023 ini. Artinya sudah 6 kali berturut-turut diraih Kota Depok yaitu pada tahun 2017, 2018, 2019, 2021, 2022 dan 2023,” kata Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono.

BACA JUGA: RS Hermina Depok Dilahap si Jago Merah, Inilah Penyebabnya!

Bang Imam -sapaan Imam Budi Hartono- bersyukur dan berterima kasih banyak atas kegigihan dan kerja sama untuk semua yang turut andil.

“Terima kasih atas kerja keras semuanya, baik di dinas maupun stakeholder untuk mewujudkan Kota Layak Anak dan mempertahankan predikat Nindya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Bang Imam menerangkan bahwa KLA merupakan kota yang mampu merencanakan, menetapkan, serta menjalankan seluruh program pembangunan dengan orientasi hak dan kewajiban anak.

“Hal ini dimaksudkan supaya anak dapat tumbuh dan berkembang dengan baik,” terangnya.

Di Indonesia setiap tahunnya ada penilaian dan penghargaan yang diberikan kepada kota-kota ramah anak.

“Nantinya, tim evaluasi dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), kementerian lembaga dan Tim Independen akan mengkategorikannya dalam lima peringkat yakni Pratama, Madya, Nindya, Utama dan KLA,” imbuhnya.

BACA JUGA: RW 10 Mekarjaya Akan Buka Pospaud Setelah Adakan Pertemuan

Selanjutnya, Bang Imam menuturkan, ada enam kriteria dalam menilai sebuah kota untuk mendapatkan anugerah KLA dan setiap tahunnya dievaluasi oleh KemenPPPA.

“Untuk enam kriteria tersebut adalah Penguatan Lembaga, Hak Sipil dan Kebebasan, Hak keluarga dan Pengasuhan Alternatif, Hak Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan, Hak Pendidikan dan Kegiatan Seni Budaya dan Hak Perlindungan Khusus,” pungkasnya. (Mg10)

Sentimen: positif (99.9%)