Sentimen
Positif (100%)
21 Jul 2023 : 17.58
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Kejagung Hentikan Penuntutan 3.121 Perkara

22 Jul 2023 : 00.58 Views 2

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

Kejagung Hentikan Penuntutan 3.121 Perkara

MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice atau keadilan restoratif terhadap 3 Ribu lebih perkara. Jumlah tersebut merupakan kumulatif hingga 11 Juli 2023.

"Hingga 11 Juli 2023, sebanyak 3.121 perkara telah dihentikan penuntutan berdasarkan keadilan sejak diterbitkannya Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan di Jakarta, Jumat (21/7).

Baca Juga:

Airlangga akan Diperiksa Kejagung, Erwin Aksa: Risiko Pejabat

Restorative justice telah dilakukan Kejagung dengan mengeluarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif pada 22 Juli 2020.

Peraturan tersebut bertujuan memecahkan kebuntuan atau kekosongan hukum materiil dan hukum formil yang belum mengatur penyelesaian perkara menggunakan pendekatan keadilan restoratif.

Jumlah kasus yang diterapkan restorative justice sejak dikeluarkannya Peraturan Kejaksaan tentang keadilan restoratif terus meningkat.

Sebelumnya, hingga 3 Mei 2023, Kejagung telah menghentikan sedikitnya 2.654 perkara dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif.

Kini jumlahnya bertambah hingga 11 Juli dan jumlah kasus yang dihentikan menjadi sebanyak 3.121.

Ketut menyebut konsep keadilan restoratif mendasarkan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang peruntukannya hanya untuk pelaku anak; dan Peraturan Kejaksaan tentang Keadilan Restoratif, yang peruntukannya buat pelaku dewasa.

Baca Juga:

Kejagung Panggil Airlangga Hartarto Terkait Kasus Korupsi CPO

Kedua peraturan tersebut menjadi rujukan penerapan keadilan restoratif sebagai pendekatan modern dalam penyelesaian perkara tindak pidana.

Melalui peraturan kejaksaan tersebut, penerapan keadilan restoratif dinilai dapat menjangkau seluruh lapisan usia.

Selain itu peraturan restorative justice ini diharapkan dapat menggugah hati nurani jaksa sebagai pengendali perkara pidana.

"Khususnya dalam melihat realitas hukum jika masih banyaknya masyarakat kecil dan kurang mampu yang kesulitan mendapatkan akses keadilan hukum," jelas dia.

Kejaksaan akan menghadirkan keadilan hukum yang membawa manfaat dan sekaligus kepastian hukum untuk semua pihak dengan dilandasi hati nurani.

"Sehingga permasalahan hukum yang timbul akibat terjadinya perbuatan pidana dapat terselesaikan dengan baik demi tercapainya persetujuan dan kesepakatan diantara para pihak sekaligus memulihkan kondisi sosial di masyarakat," tutup dia. (Knu)

Baca Juga:

Beredar Isu Jaksa Agung Mengundurkan Diri, Begini Respons Kejagung

Sentimen: positif (100%)