Tiga alasan Panji Gumilang cabut gugatan terhadap Mahfud MD
Alinea.id Jenis Media: News
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang, mencabut gugatan terhadap Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD. Gugatan sempat dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Penasehat hukum Panji Gumilang, Hendra Effendy, mengatakan, gugatan dicabut pada 18 Juli 2023. Langkah ini diklaim sebagai itikad baik.
"Intinya, gugatan itu dicabut," katanya kepada wartawan, Sabtu (22/7).
Ia menyebut, ada beberapa alasan Panji Gumilang urung menggugat Mahfud MD. Pertama, penilaian eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu dinilai objektif.
Kemudian, Panji Gumilang dan Mahfud MD satu almamater di Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). Panji juga mengenal Mahfud MD sebagai pribadi yang baik.
"Alasan dari klien kami itu, di antaranya pertama, ada penilaian yang objektif dari Prof. Mahfud MD pada klien kami dan itu yang dijadikan dasar yang disampaikan kepada kami," tutur Hendra.
Sebelumnya, Panji Gumilang menggugat Mahfud MD secara perdata ke PN Jakpus. Alasannya, apa yang disampaikan Mahfud MD tergolong perbuatan melawan hukum.
Pejabat Humas PN Jakpus, Zulkifli Atjo, membenarkan Panji Gumilang mencabut gugatannya. "Ada surat diajukan oleh kuasa hukum Panji Gumilang per hari Jumat (21/7)," ungkapnya saat dikonfirmasi.
Sentimen: negatif (64%)