Sentimen
Positif (100%)
22 Jul 2023 : 15.03
Informasi Tambahan

Kasus: kejahatan siber

Kominfo Blokir 846 Ribu Situs Judi Online

22 Jul 2023 : 15.03 Views 2

Tagar.id Tagar.id Jenis Media: Nasional

Kominfo Blokir 846 Ribu Situs Judi Online

TAGAR.id, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus memberantas situs perjudian online menyusul perebakan konten tersebut yang meluas ke aplikasi pesan, platform media sosial hingga website pemerintah. Ghita Intan melaporkannya untuk VOA.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, mengatakan pemerintah telah melakukan pemutusan akses atau blokir 846.047 situs yang mengandung konten perjudian online pada 2018 hingga 19 Juli 2023. Bahkan dalam kurun waktu satu minggu terakhir, yakni 13 Juli-19 Juli 2023, terdapat 11.333 konten judi online telah diblokir.

Pihka Kominfo juga menerima aduan berupa penyalahgunaan rekening akun perbankan untuk konten perjudian online. Sepanjang Januari-17 Juli 2023 saja, kementerian telah menerima 1.859 aduan pemanfaatan rekening perbankan untuk kegiatan judi online.

“Kominfo akan terus melakukan pemantauan dan pemutusan akses terhadap segala bentuk penyebaran konten perjudian online serta melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum,” kata Budi.

Ia meminta dan mengimbau kepada masyarakat untuk dapat segera melaporkan konten perjudian online yang ditemukan serta memanfaat internet dengan lebih baik dan produktif.

Budi mengakui sulitnya memberantas situs perjudian online yang semakin marak di Tanah Air. Bahkan ia mengibaratkan hal tersebut seperti melawan hantu.

“Ini orangnya gelap. Judi online itu kan seperti melawan hantu,” ungkapnya dalam telekonferensi pers di Jakarta, Kamis, 20 Juli 2023.

Meski begitu, pihaknya berkomitmen untuk terus menangani permasalahan tersebut, salah satunya dengan terus melakukan pemblokiran terhadap situs perjudian online.

“Khusus konten perjudian, Kominfo dapat melakukan pemutusan langsung. Jika konten tersebut terdapat dalam suatu situs, maka Kominfo akan melakukan pemutusan akses terhadap situs yang mengandung muatan perjudian. Sedangkan untuk konten yang terdapat dalam platform media sosial maka Kominfo akan meminta pengelola platform untuk menghapus konten perjudian tersebut. Jika platform menolak, maka dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, mengatakan pemerintah telah melakukan pemutusan akses atau blokir 846.047 situs yang mengandung konten perjudian online pada 2018 hingga 19 Juli 2023. (Foto: voaindonesia.com/AFP)

Situs Pemerintah Disusupi Konten Judi Online

Dalam kesempatan ini, pihak Kominfo juga menjawab perihal website pemerintah yang telah dijejali konten perjudian online.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, mengatakan sampai saat ini sebanyak 5.000 website pemerintah sedang ditangani. Pihaknya juga telah bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk memastikan situs pemerintah ke depannya agar tidak rentan untuk disusupi konten perjudian online ini.

Selain penyebaran melalui website milik pemerintah, konten perjudian online ini juga disebarkan melalui sms dan whatsapp. Maka dari itu, Semuel mengatakan pihaknya akan bekerja sama dengan operator seluler agar penyebaran konten perjudian online lewat platform tersebut dapat diminimalisir.

“Jadi nanti ada ketentuan sebelum situs pemerintah di apload atau dipublikasikan, itu harus lolos tes dari BSSN. Terkait SMS, ini adalah modus baru jadi mereka menyalakan websitenya malam-malam sebelum ada pertandingan bola baru setelah itu dia blast SMS. Jadi kita akan berkerja sama dengan operator bagaimana memastikan SMS blasting ini dan juga mengawasi apa yang disebarkan,” ungkap Semuel.

Ditambahkannya, mayoritas konten perjudian online tersebut bersumber dari luar negeri. Ia menduga, perjudian online ini berpusat di negara yang melegalkan praktik judi tersebut.

Sementara itu, pakar Siber Heru Sutadi kepada kepada VOA mengatakan fenomena judi online memang kian tumbuh subur di Tanah Air. Menurutnya konten tersebut telah meluas ke banyak platform digital seperti media sosial atau media streaming melalui YouTube, bahkan lewat sms.

Heru pun mengapresiasi langkah dari pemerintah yang telah memblokir ratusan ribu konten judi online tersebut diberbagai platform. Meski begitu, menurutnya upaya pemblokiran saja tidak cukup.

“Tapi sesuai dengan sifat dari penggunaan media digital, hari ini mungkin diblokir besok akan muncul lagi dengan merk, aplikasi atau situs yang lain. Bahkan kadang-kadang diblokir satu tumbuhnya seribu. Upaya untuk memblokir, ok tapi di sisi lain juga memang perlu pengawasan terus menerus. Kalau misalnya hari ini diblokir, kemudian nanti sebulan lagi tidak ada pengawasan, tumbuh lagi, diblokir lagi, tumbuh lagi yang banyak terjadi seperti itu,” ungkap Heru.

Selain itu, kata Heru penegakan hukum harus berjalan. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yakni melalui UU ITE, seharusnya pelaku bisa diganjar dengan sanksi pidana kurungan paling lama enam tahun, atau denda Rp1 miliar.

Sebuah permainan poker internet dari rumah pada hari setelah menjadi legal di New Jersey. Pada hari Kamis, 15 September 2013. (Foto: voaindonesia.com/AP)

“Tapi sanksinya ini kita belum melihat realisasinya. kalau take down cuma di satu sisi, tapi efek jeranya belum terlihat,” tuturnya.

Ia meyakini apabila pemerintah terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum, kasus perjudian online ini akan bisa ditekan semaksimal mungkin.

“Kalau upayanya benar-benar dilakukan secara konsisten terus menerus ini bisa, walaupun mungkin kejahatan siber seperti kejahatan di dunia nyata, tidak benar-benar 100 persen (hilang) tapi paling tidak ini dikurangi dengan cukup signifikan. Kalau sekarang ini cukup tumbuh subur di mana-mana karena ada beberapa hal, salah satunya mereka tetap menjalankan judi online, mungkin karena ada demand, masyarakat terbuai mendapatkan uang lebih besar secara cepat,” jelasnya.

Ia menyarankan kepada pemerintah untuk terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum, serta memperkuat tingkat keamanan siber di Indonesia.

“Intinya di situ keamanan siber harus diperhatikan, jangan sampai ada malware yang masuk dalam sistem kita kemudian dia menawarkan hal-hal yang tidak sesuai dengan semangat aplikasi, atau semangat dari dibuatnya website tersebut apalagi kalau misalnya website pemerintah,” pungkasnya. (gi/ah)/voaindonesia.com. []

Sentimen: positif (100%)