Sentimen
Positif (99%)
22 Jul 2023 : 23.50
Informasi Tambahan

BUMN: PT Taspen

Hewan: Ayam

Kab/Kota: bandung

Duh! Gaji PNS Naik Diusulkan Tidak Merata, Daerah dan Profesi Ini yang Prioritas

23 Jul 2023 : 06.50 Views 3

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Duh! Gaji PNS Naik Diusulkan Tidak Merata, Daerah dan Profesi Ini yang Prioritas

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Presiden Jokowi akan mengumumkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 16 Agustus 2023, namun diusulkan tidak merata. Hanya daerah dan profesi tertentu yang menjadi prioritas.

Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah mengusulkan, sebaiknya kenaikan gaji PNS yang dilakukan pada 2024 mendatang tidak secara merata melainkan hanya daerah dan profesi prioritas saja karena selama ini kesejahteraan mereka sudah terjamin.

Misal, gaji PNS berbagai profesi di DKI Jakarta sudah termasuk besar dibanding daerah lain yang tidak merata, sehingga diusulkan tidak ikut naik dan masuk daftar prioritas.

Baca Juga: Gak Tanggung-tanggung PT Taspen Transfer Gaji Pensiunan PNS Bulan Agustus, Cek Nominal Gol I-IV

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas pun mengungkap, kenaikan gaji PNS pada 2024 akan masuk skema reward.

Konsep total reward nantinya masuk di rancangan peraturan pemerintah (RPP) begitu juga terkait tunjangan kinerja (tukin).

Tukin PNS nantinya akan disesuaikan menurut kinerja masing-masing Aparatur Sipil negara (ASN).

Apabila kinerja ASN baik, maka akan menerima tukin yang besar nominalnya. Begitu pun sebaliknya.

Baca Juga: Tabel Gaji PNS Agustus Jelang HUT RI 2023, Ada Bonus Tambahan di Luar Gaji Pokok!

Dengan demikian, besaran tukin tidak ditentukan lagi sesuai Peraturan Presiden (Perpres).

Seperti penetapan tukin yang akan bersifat adil, Trubus Rahadiansyah mengusulkan kenaikan gaji PNS pun sebaiknya adil pula yaitu memprioritaskan daerah dan profesi tertentu saja.

Jika melihat dari fokus dan urgensinya, maka instansi pemerintah daerah yang patut menerima kenaikan gaji PNS.

“Mereka yang di daerah terpencil, terluar, atau di pegunungan-pegunungan,” kata Trubus dikutip dari YouTube BeritaSatu, 21 Juli 2023.

Baca Juga: Nelayan di Bandung Barat Hilang Saat Mancing Ikan, BPBD dan SAR Masih Pencarian

Selain itu, Trubus juga menyebut daerah baru hasil dari pemekaran juga termasuk.

“Daerah baru dari pemekaran yang masih minim pendapatan asli daerahnya, sehingga tidak bisa memberikan tunjangan kinerja yang benar.”

Menurut Trubus profesi yang pantas menerima kenaikan gaji sebagai berikut.

(1) Guru yang mengajar di sekolah dengan jarak yang sangat jauh dari rumah;

(2) Tenaga kesehatan (nakes) yang berada di daerah terpencil;

(3) Penjaga hutan;

(4) Polisi air.

Besaran gaji PNS per bulan semua golongan yang berlaku 2023 masih mengacu pada PP Nomor 15 Tahun 2019 sebagai berikut.

Baca Juga: HPP DOC Lewati Batas Normal, Harga Daging Ayam Sulit Turun

Golongan 1A mendapat gaji PNS Rp1.560.800 – Rp2.335.800, 1B Rp1.704.500 – Rp2.472.900, 1C Rp1.776.600 – Rp2.577.500, dan 1D Rp1.851.800 – Rp2.686.500.

PNS Golongan 2A mendapat gaji Rp2.022.200 – Rp3.373.600, 2B Rp2.208.400 – Rp3.516.300, 2C Rp2.301.800 – Rp3.665.000, dan 2D Rp2.399.200 – Rp3.820.000.

PNS Golongan 3A mendapat gaji Rp2.579.400 – Rp4.236.400, 3B Rp2.688.500 – Rp4.415.600, 3C: Rp2.802.300 – Rp4.602.400, dan 3D Rp2.920.800 – Rp4.797.000.

Golongan 4A mendapat gaji PNS Rp3.044.300 – Rp5.000.000, 4B Rp3.173.100 – Rp5.211.500, 4C Rp3.307.300 – Rp5.431.900, 4D Rp3.447.200 – Rp5.661.700, dan 4E Rp3.593.100 – Rp5.901.200.***

Sentimen: positif (99.8%)