Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Kendal, Yogyakarta
Jual Beli Burung Dilindungi di Sosmed, Pemilik Akun Mas Yanto 'Dikandangkan'
Krjogja.com Jenis Media: News
Burung dilindungi yang diamankan dan kini dikonservasikan di GL Zoo
Krjogja.com - YOGYA - Polresta Yogyakarta mengungkap jual beli burung dilindungi melalui media sosial Facebook yang dilakukan warga Kendal Jawa Tengah. Tersangka berinisial RAW (25) diketahui telah menjual ratusan satwa jenis Burung Paruh Bengkok yang seharusnya tak boleh diperjualbelikan sesuai aturan hukum negara.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP Archye Nevada, mengatakan pihaknya mendapatkan laporan masyarakat terkait tindak pidana perdagangan satwa dilindungi melalui media sosial. Tim cyber Reskrim Polresta lantas melakukan penelusuran dan mendapatkan adanya akun menjual satwa jenis burung yang dilindungi.
"Tersangka memperjualbelikan satwa dilindungi Burung Paruh Bengkok melalui akun Facebook dengan akun Mas Yanto. Tersangka menjual dan transaksi dilakukan melalui jasa ekspedisi, pembayaran transfer. Kronologinya, ada patroli cyber dari Polresta 26 Juni 2023 mencoba memesan ke akun tersebut. Kemudian saat transaksi, coba memancing apakah memperjualbelikan satwa dilindungi. Diduga pelaku mengirimkan barang satu ekor burung paruh bengkok seharga Rp 1,3 juta," ungkapnya, Kamis (20/7/2023).
Tim Polresta bersama BKSDA Yogyakarta melakukan penangkapan pada tersangka berinisial RAW (25) di Kendal Jawa Tengah. Ditemukan barang bukti burung-burung dilindungi yang ada di lokasi tersebut.
"Kami didampingi BKSDA melakukan penangkapan di Kendal Jawa Tengah. Saat penangkapan diduga pelaku, ditemukan satu ekor Kakatua Maluku, 2 Kakatua Jambul Kuning dan 1 Kakatua Jambul Oranye, 1 Kasturi Ternate. Tersangka mengakui perbuatannya dan untuk proses lebih lanjut kita amankan di Polresta Yogyakarta," sambungnya.
Diketahui pula bahwa RAW sudah menjual lebih dari 100 ekor Burung Paruh Bengkok melalui media sosial atau Medsos dengan keuntungan Rp 30 juta. Kini ia harus menerima hukuman dengan ancaman pelanggaran Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Polisi menurut Archye berharap masyarakat yang memiliki atau memperjualbelikan burung-burunf dilindungi bisa menyerahkan pada kepolisian. Pasalnya, mereka bisa diancam pasal pidana dan harus mempertanggungjawabkan tindakannya.
"Kami menerima penyerahan burung yang dilindungi, saat ini kita titipkan di Gembiraloka Zoo untuk konservasi hewan yang telah diamankan atau dititipkan. Ada 6 ekor seperti Kakatua Jambul Kuning, Nuri Kepala Hitam dan Kuning. Kami himbau masyarakat yang memiliki atau memperjualbelikan agar segera menyerahkan hewan tersebut," pungkasnya. (Fxh)
Sentimen: negatif (100%)