Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Palu
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
YLBHI Nilai Logika Luhut soal Hapus OTT KPK Keliru & Menyesatkan
Tirto.id Jenis Media: News
Ketua YLBHI Muhammad Isnur mengatakan korupsi sebagai kejahatan luar biasa berdampak sangat serius bagi perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia warga negara. Korupsi menggerogoti keuangan negara yang berdampak nyata pada minimnya kemampuan negara untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak rakyat seperti fasilitas kesehatan, pendidikan maupun bantuan sosial dan sebagainya.
"Bagaimana negara bisa melakukan penghematan dan efisiensi keuangan negara, jika korupsi yang terjadi di berbagai sektor mulai dari pusat sampai daerah dibiarkan, dan tidak dilakukan penindakan?" kata Isnur dalam keterangan tertulis, Jumat (21/7/2023).
Pernyataan dan pujian Luhut kepada KPK dianggap hanya untuk menutupi deretan kebobrokan KPK di era kepemimpinan Firli Bahuri dan Dewan Pengawas KPK. Apalagi kinerja buruk KPK itu terus terjadi usai Revisi UU KPK dan diberhentikannya pegawai berintegritas di KPK.
Menurut Catatan Transparansi Internasional Indonesia Situasi Indonesia pada CPI 2022 semakin tenggelam di posisi 1/3 negara terkorup di dunia dan jauh di bawah rata-rata skor CPI di negara Asia-Pasifik yaitu 45.
Situasi tersebut menunjukkan Indeks Persepsi Korupsi di Indonesia tahun 2022 mengalami penurunan terburuk sepanjang sejarah reformasi.
Selama masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, kualitas pemberantasan korupsi dan demokrasi cenderung terus menurun. Turun drastisnya skor CPI Indonesia tahun 2022 membuktikan bahwa strategi dan program pemberantasan korupsi pemerintahan Jokowi tidak efektif (gagal).
Dalam pemberantasan korupsi, strategi penegakan hukum dengan penangkapan koruptor tidak dapat dipisahkan dengan upaya pendidikan dan pencegahan. Isnur menganggap penindakan melalui OTT KPK bisa terus dilakukan demi mengusut kasus-kasus korupsi.
Menurut Isnur, penindakan melalui OTT diharapkan bisa menciptakan efek jera dan mengusut pengembalian kerugian negara.
"Pernyataan Luhut menunjukkan rendahnya komitmen pejabat publik dan pemerintah terhadap upaya penegakan hukum pemberantasan korupsi di Indonesia sebagai mandat reformasi dan pilar tegaknya supremasi hukum," jelas Isnur.
Sebelumnya, Menkomarves Luhut Binsar Panjaitan kembali melontarkan kritik terhadap tindakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Luhut menilai bangsa Indonesia tak perlu berbangga memamerkan OTT.
"Ya memang harus begitu (OTT diminimalisir),ngapain bangsa kita ini pamer OTT, OTT melulu, bangga melihat itu,” kata Luhut di Gedung KPK, Selasa (18/7/2023).
"Kalau OTT-nya ndak ada malah lebih bagus. Berarti pencegahannya lebih baik," tambahnya.
Ini bukan kali pertama Luhut menyatakan sikap tak setuju terhadap praktik OTT. Pada Januari palu, ia juga menyinggung masalah Operasi Tangkap Tangan (OTT) dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia berharap ke depan tidak ada lagi OTT di tanah air.
Sentimen: negatif (98.4%)