Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Ramadhan, Zakat Fitrah
Kab/Kota: Indramayu
Kasus: Tipikor, korupsi
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Panji Gumilang Senggol Gubernur Jabar, Mahfud MD, dan Adanya 4 Unsur Pidana
Gelora.co Jenis Media: News
GELORA.CO - Kabar Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun terbaru melibatkan dugaan unsur pidana, Panji Gumilang menyinggung Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, dan Menko Polhukam, Mahfud MD.
Kabar terbaru tersebut tertuju pada pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang yang saat ini menjadi polemik publik.
Pertama, perseteruan Panji Gumilang dengan Mahfud MD masih berlanjut. Sejak 256 kartu rekening pribadinya dibongkar Menko Polhukam.
Membuat Panji Gumilang terus memunculkan rasa sakit hatinya, di Masjid Rahmatan Ril'alamin, Ponpes Al Zaytun, Kabupaten Indramayu, Jumat (21/7/2023).
"Itu diumumkan bahwa rekeningnya sekian-sekian banyak. Khususnya lagi rekening Panji Gumilang diumumkan lagi ada Rp15 triliun. Ini sesuatu yang sulit dimengerti," kata Panji Gumilang.
Bahkan Panji Gumilang juga membantah tuduhan Mahfud MD yang sebut Ponpes Al Zaytun dibangun berasal dari dana Rp1,5 triliun pemerintahan BJ Habibie saat menjabat Presiden RI.
"Ada menteri yang mengatakan waktu berdiri (Ponpes Al Zaytun), Pak Habibie memberikan dana Rp,12 triliun. Syekh akan tuntut omongan itu," ujarnya.
Kemudian, perihal dana BOS yang didapatkan serta dikelola Ponpes Al Zaytun dari pernyataan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil juga direspon Panji Gumilang.
Diketahui, dana BOS untuk Al Zaytun pada tahun 2023 ini sudah diblokir pemerintah. Namun, Panji Gumilang malah menampilkan kegembiraannya.
"Kalau kita ikuti celotehan dariapda Gubernur Jawa Barat (Ridwan Kamil). Ada berbicara tentang dana-dana negara yang dikelola oleh Al Zaytun," paparnya.
"Barangkali dana BOS ini, saya gembira dana BOS ditahan tidak diberikan sangat gembira. Tidak usah sedih, mengapa? Ya nggak perlu sedih lah untuk apa. Waktu berdiri juga nggak dapat apa-apa," jelasnya.
Selain itu, lagi-lagi Panji Gumilang harus menghadapi masalah baru yang sedang diperiksa oleh Bareskrim Polri diduga pimpinan Al Zaytun itu sudah kena empat unsur pidana.
Hal ini disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, pada Jumat (21/7/2023).
"Didapat dugaan penyalahgunaan yang berindikasi tindak pidana terkait yayasan, tindak pidana penggelapan, tindak pidana korupsi dana BOS, hingga tindak pidana terkait penyalahgunaan dalam pengelolaan zakat oleh saudara PG," beber Ramadhan.
Untuk informasi terbarunya, Polri sudah melakukan interview tiga saksi yang berasal dari yayasan Al Zaytun untuk menyelesaikan kasus dugaan TPPU Panji Gumilang.
Sentimen: negatif (99.9%)